Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rawan Macet di Sore Hari Bulan Ramadan, Petugas Dishub Awasi Truk Angkutan Berat di Pintu Masuk Kota Banjarmasin

Endang Syarifuddin • Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:32 WIB

ANTISIPASI KEMACETAN:Petugas Dishub Kota Banjarmasin menghentikan truk angkutan berat yang melintas di luar jam operasional di pintu masuk Kota Banjarmasin.
ANTISIPASI KEMACETAN:Petugas Dishub Kota Banjarmasin menghentikan truk angkutan berat yang melintas di luar jam operasional di pintu masuk Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN – Potensi kemacetan parah pada sore hari selama bulan suci Ramadan menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Antisipasi kepadatan lalu lintas jelang waktu berbuka puasa, pengawasan terhadap jam operasional angkutan berat diperketat, terutama di pintu-pintu masuk kota.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan barang.

“Sesuai Perwali, kami tetap melakukan penjagaan dan pengawasan truk-truk yang masuk kota. Apalagi saat Ramadan ini situasinya cukup repot, karena sore hari hampir seluruh masyarakat keluar rumah. Potensi kemacetan sangat besar,” ujarnya, Sabtu (27/2/2026).

Dishub menyiagakan personel Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di sejumlah titik krusial, terutama jalur-jalur akses masuk Kota Banjarmasin.

Meski memiliki keterbatasan kewenangan dalam penindakan tilang, petugas di lapangan tetap melakukan tindakan persuasif terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami memberikan teguran langsung kepada pengemudi yang melintas di luar jam operasional. Truk yang melanggar diminta berhenti menunggu jam izin, bahkan bisa diperintahkan putar balik,” tegasnya.

Adapun ketentuan jam larangan melintas bagi kendaraan angkutan berat di wilayah Kota Banjarmasin, yakni pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA.

Sementara untuk kendaraan kontainer 40 feet dan pengangkut alat berat, pembatasan berlaku mulai pukul 08.00-21.00 WITA.

Melalui pengawasan intensif ini, Dishub Kota Banjarmasin berharap pengusaha angkutan dan para sopir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Kerja sama semua pihak dinilai penting demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat Banjarmasin yang menjalankan ibadah puasa.

Editor : Fauzan Ridhani
#banjarmasin #truk angkutan #kepadatan lalu lintas #bulan ramadan #Dinas Perhubungan (Dishub)