Mayoritas kendaraan berpelat merah itu berjejer rapi di ruang terbuka tanpa garasi. Beberapa ban mobil pun terpantau dalam kondisi kempes dan dua unit di antaranya masih berlogo Pemko Banjarmasin.
Kepala UPTD PKB Dishub Banjarmasin, Untung Teguh mengatakan mobil ini sudah terparkir sejak Desember 2025 lalu. Tujuannya untuk dilakukan cek fisik dan kondisi oleh Tim Penghapusan Aset Pemko dibantu pihak Dishub.
“Untuk waktu pengecekannya dari Pemko yang mengatur. Kemarin sudah ada surat masuk terkait permintaan pengecekan, jadi tinggal pelaksanannya saja lagi,” ujarnya. Selasa (17/2/2026).
Teguh menyebut, jumlah mobil tersebut sekitar 16-17 unit. Pihaknya pun belum dapat memastikan kondisi mobil dinas tersebut karena tak kunjung dilakukan pengecekan. Lahan UPTD PKB Dishub hanya dipergunakan untuk tempat parkir.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir truk yang rutin mengantre bahan bakar di kawasan tersebut mengaku sudah lama melihat mobil-mobil itu terparkir.
“Saya dari Bati-Bati. Tapi jika antre minyak selalu ke sini. Yang jelas sudah cukup lama melihat belasan mobil berpelat merah itu,” ucapnya, enggan diwartakan nama.
Ia memperkirakan kendaraan tersebut sudah berada di lokasi lebih dari satu bulan, meski tidak mengetahui pasti sejak kapan.
Senada, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyebut kendaraan tersebut sedang menjalani pemeriksaan fisik.
“Itu untuk dilakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kondisi kendaraan,” balasnya melalui pesan singkat.
Namun, Sekda belum memberikan penjelasan mengenai jumlah pasti kendaraan, kondisi terkini, maupun apakah mobil lama tersebut telah masuk proses lelang sebelum pengadaan armada baru. Pesan yang ditinggalkan pun belum mendapat respons hingga berita ini tayang.
Di sisi lain, Pemko Banjarmasin tengah menjadi sorotan publik setelah mengoperasikan 21 unit mobil dinas listrik.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah efisiensi jangka panjang untuk menekan biaya operasional bahan bakar.
Penggunaan kendaraan listrik disebut sejalan dengan kebijakan nasional transisi energi dan program nol emisi.
Pada tahap awal, mobil tersebut digunakan oleh kepala dinas dan camat yang memiliki mobilitas tinggi.
Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik, MS Shiddiq menilai tata kelola aset daerah seharusnya dilakukan secara lebih tertib.
“Kendaraan yang akan diganti lebih dulu ditetapkan statusnya untuk dihapuskan, lalu melalui proses penilaian dan lelang resmi. Itu bagian dari akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,” tekannya.
Ketua Umum Jaringan Intelektual Muda Kalimantan ini menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan, proses pengadaan dan penghapusan aset tidak selalu berjalan bersamaan. “Yang penting sebenarnya bukan sekadar urutan teknisnya, tetapi kejelasan prosesnya,” ucapnya.
Menurut Shiddiq, jika mobil baru sudah dibeli, publik wajar mempertanyakan status kendaraan lama, jadwal lelang, serta estimasi nilainya. “Di sinilah transparansi menjadi kunci,” ungkapnya.
Ia menegaskan, modernisasi armada pemerintahan dapat dibenarkan, terutama jika kendaraan lama tidak lagi
efisien. Namun, prosesnya harus terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan
“Modernisasi armada pemerintahan itu sah saja. Tapi tata kelola aset harus
tetap tertib dan komunikasinya harus terbuka,” bebernya.
Shiddiq menambahkan, pengelolaan aset daerah menyangkut uang publik, sehingga wajar jika masyarakat bersikap kritis, terlebih di tengah narasi efisiensianggaran.
Karena itu, ia mendorong Pemko Banjarmasin memberikan penjelasan yang utuh agar kebijakan pengadaan kendaraan dinas tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Editor : Sutrisno