Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satpol Pp Banjarbaru Dedy Sutoyo, Jumat (13/2).
Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun sesuai Peraturan Daerah tentang ketertiban selama Ramadan.
“Pendataan warung tidak hanya dari kami. Peta lokasi biasanya berasal dari dinas teknis seperti pariwisata maupun perdagangan. Kami memanfaatkan data yang ada untuk menentukan titik-titik pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan warung yang berpotensi melanggar aturan tersebar di sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru dan jumlahnya cenderung bertambah setiap tahun.
“Memang tersebar di seluruh wilayah kota. Setiap tahun selalu ada temuan baru, sehingga kegiatan penertiban ini bersifat berulang,” katanya.
Meski demikian, Dedy menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara humanis, mulai dari sosialisasi hingga pemberian peringatan kepada pemilik usaha sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
“Ini kegiatan rutin, masyarakat sebenarnya sudah memahami konsekuensinya jika tetap membuka warung yang melanggar ketentuan selama Ramadan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini Peraturan Daerah terkait ketertiban Ramadan masih berlaku dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan serta penertiban di lapangan.
Satpol PP mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah selama bulan suci Ramadan.
Editor : Sutrisno