Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Izin Tanah Makam di Banjarbaru Diperketat, Kini Sudah Mencapai 170 Lokasi

Sheilla Farazela • Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:02 WIB
PEMAKAMAN: Tempat pemakaman lintas agama di Jalan Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
PEMAKAMAN: Tempat pemakaman lintas agama di Jalan Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

BANJARBARU – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru mencatat terdapat 170 Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) tersebar di seluruh wilayah kota. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu yang hanya 151 lokasi.

Kepala Disperkim Banjarbaru, Ir Abdussamad menyebut, pihaknya terus melakukan pendataan pemakaman setiap tahun. “Kalau tahun 2021 kita mendata ada 151 TPBU, sekarang sudah 170. Nanti akan terus kita update,” ujarnya, Senin (6/10).

Pria akrab disapa Samad ini mengungkapkan, Banjarbaru kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pemakaman. Regulasi yang baru disahkan tersebut saat ini masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Lewat perda ini, lanjut Samad, seluruh pemakaman di Banjarbaru akan ditata. Setiap pemakaman wajib mengantongi izin, sementara untuk pembangunan pemakaman baru, aturan izinnya diperketat.

“Kalau yang baru, ada syarat yang lebih ketat. Lahan minimal 2 hektare dan tidak boleh berada di kawasan padat penduduk,” jelasnya.

Adapun pemakaman yang sudah terbangun cukup mendaftarkan diri dan akan mendapat pembinaan dari Disperkim. Meski begitu, Samad memastikan pemakaman eksisting tetap diperbolehkan menampung jenazah.

“Harapan kita nantinya ada standarisasi, sesuai dengan perda. Nanti akan lebih detail lagi diatur melalui perwali, termasuk bentuk makam,” pungkasnya.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#banjarbaru #makam #lahan