28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

Viral! Beredar Video Pengrusakan Trotoar Di Banjarmasin Oleh Oknum Warga

BANJARMASIN – Baru-baru ini beredar video pengrusakan trotoar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin di tepi Jalan A Yani Km 3, Kecamatan Banjarmasin Timur oleh seorang oknum warga.

Berdasarkan video yang diterima Radar Banjarmasin, memperlihatkan pengrusakan itu dilakukan menggunakan alat bor untuk membongkar lantai keramik trotoar tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga sekitar, pembongkaran itu dilakukan oleh salah seorang pekerja bangunan pada Rabu (15/3) pagi.

“Intinya untuk menyelesaikan pembuatan jembatan penghubung antara sebuah toko yang baru dibangun ke badan jalanan di depannya,” ungkap warga yang tidak ingin namanya disebutkan ini.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pembangunan (Wasbang) Dinas PUPR Banjarmasin, Emil Salim menjelaskan proses pembongkaran trotoar karena alasan finishing jembatan berupa pemasangan keramik dari prasarana bangunan jembatan lainnya.

Ia juga menyebut bangunan tersebut sudah memiliki izin. “Dan untuk ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah mereka kantongi,” ujarnya, Rabu (15/3) melalui pesan singkat.

Lantas bagaimana dengan keramik trotoar yang dibongkar oleh pihak pekerja bangunan?

Baca Juga :  Dewan: Jangan Ada Pembangunan Mendadak Seperti Jembatan Apung Lagi

Terkait hal itu, Emil mengaku sudah menegur si pemilik gedung untuk mengembalikannya ke seperti semula. “Yang jelas, kami sudah tegur dan minta trotoarnya dikembalikan seperti semula,” jelasnya singkat.

Adanya pembongkaran trotoar milik Pemko Banjarmasin membuat geram Wakil Ketua Komisi III, Afrizaldi. Ia lantas mempertanyakan rekomendasi serta izin yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Banjarmasin terhadap bangunan tersebut.

Menurutnya, ada hal yang keliru dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pembuatan jembatan tersebut.

“Artinya dalam perencanaan pembangunan ini, si pemilik tentu sudah berkoordinasi dengan PUPR dalam hal ini Wasbang, dan di PBG itu tidak ada aturan membongkar fasilitas,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Rabu (15/3) sore.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa Dinas PUPR seharusnya mengetahui bagaimana rencana pembangunan akan dibuat.

“Setelah mereka mengetahui rencananya dengan bagus baru mereka mengeluarkan izin. Seperti ini terkesan asal-asalan jadinya mengeluarkan izin,” tegasnya.

Lanjut dia, jika perencanaan awal jembatan penghubung yang dibangun bakal membongkar trotoar seharusnya dinas terkait tak boleh mengeluarkan rekomendasi izin.

Baca Juga :  Uang Hasil Penggelapan Ternyata Digunakan Saupiah untuk Pesugihan

“Ini sama saja merusak fasilitas umum namanya. Saya sangat keberatan, karena bagaimanapun trotoar itu dibangun menggunakan APBD yang mana tujuannya sebagai fasilitas umum, sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2013 terkait trotoar,” paparnya.

Lebih jauh, Afrizal justru menduga dinas PUPR justru mengeluarkan rekomendasi izin tanpa melakukan pemantauan di lapangan.

“Bisa seperti itu, atau mereka mengetahui dan terjadi pembiaran, karena menurut saya pengrusakan fasilitas umum ini tentu ada sanksi nya serta konsekuensi hukumnya,” cecarnya.

“Harus dijalankan, kalau terjadi seperti ini PUPR harus melaporkan pihak yang merusak itu. Sangat keberatan kalau yang dibangun menggunakan APBD dirusak hanya untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Evaluasi harus dilakukan Dinas PUPR Banjarmasin khususnya bidang Wasbang karena bisa saja hal itu kembali terulang.

“Bisa saja banyak fasilitas umum yang dihancurkan demi kepentingan pribadi. PUPR harus berani mengambil langkah tegas,” tandasnya. (zkr/why)

Dua Penipu Berkedok Jual Tiket Diringkus

BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur baru saja membekuk penipu calon penumpang bus tujuan Kalimantan Tengah, Kamis (16/3).

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru