KANDANGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati seluruh fraksi DPRD HSS untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2025), setelah melalui serangkaian pembahasan yang dinilai telah sesuai regulasi dan tuntutan pembangunan daerah.
Juru Bicara Fraksi PKS, Herry Rosadi menegaskan pihaknya memberi persetujuan penuh terhadap penetapan Ranperda tersebut. Ia menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal HSS. "Upaya peningkatan PAD harus terus dimaksimalkan. Karena itu, kami setuju ranperda APBD 2026 ditetapkan menjadi perda," ujarnya.
Dari Fraksi NasDem, Rudi Maulidi mengingatkan agar implementasi anggaran tahun mendatang dijalankan secara tertib dan transparan. Menurutnya, prinsip efisien, efektif, dan akuntabel harus menjadi roh dalam seluruh proses pelaksanaan APBD.
Ia juga meminta penatausahaan hingga pengawasan keuangan daerah terus diperkuat agar pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Senada, Fraksi Golkar melalui jubirnya Muhlis Ridani, menilai koreksi dan masukan yang diberikan selama pembahasan telah sejalan dengan RPJMD serta RKPD 2026. "Raperda ini harus mampu mengutamakan peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat," kata Muhlis.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Syarifudin menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM pemerintah daerah. Ia menyebut SDM yang unggul menjadi kunci pelayanan publik yang lebih baik, termasuk pemerataan fasilitas pembangunan yang ujungnya berdampak pada peningkatan PAD.
Sementara, Fraksi PKB melalui Yuniati, berharap APBD 2026 mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. "Kontribusi APBD terhadap investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik harus semakin kuat, termasuk pengembangan SDM," ujarnya.
Fraksi Gerindra–Demokrat yang diwakili Mutya Silvana, menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah. Menurutnya, banyak aset seperti bangunan dan lahan yang belum dimanfaatkan optimal. "Aset yang menganggur harus diubah menjadi sumber PAD berkelanjutan. Inventarisasi dan penataan aset bermasalah perlu segera dilakukan," tegas Mutya.
Terakhir, Fraksi PPP–Gelora melalui Juni, menyoroti besarnya porsi belanja pegawai dalam APBD. Ia meminta kebijakan pengangkatan PPPK diperhitungkan lebih matang agar tidak menjadi beban keuangan daerah di masa mendatang.
"ASN juga harus mendapat perhatian serius dari OPD terkait. Disiplin anggaran menjadi kunci dalam menjalankan APBD yang telah disepakati," ujarnya.
Editor : Fauzan Ridhani