BANJARBARU – Panggung politik Banjarbaru menjadi sorotan usai pendiskualifikasian pasangan calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah oleh KPU Banjarbaru.
Langkah ini memicu protes keras. Salah satunya Partai Buruh sebagai partai pendukung Paslon 02. Mereka menilai hal ini merupakan manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru.
Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menyuarakan dugaan ini dengan lantang. Menurutnya, dua pasangan calon telah bersaing. Namun, mendadak KPU mengumumkan diskualifikasi pasangan Aditya Habib Abdullah.
"Alasannya, rekomendasi dari Bawaslu yang menuding Aditya memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye pribadinya," jelasnya.
Ia menjelaskan, tuduhan tersebut dianggapnya tidak berdasar. Pihaknya mencurigai adanya upaya rekayasa politik demi menjegal pencalonan Aditya-Habib Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024. "Saya mencium aroma rekayasa matang agar pilkada hanya diikuti calon tunggal," ungkapnya.
Menurut Said, gerakan politik ini terlihat sejak awal. Seperti sengaja diarahkan agar calon penantang tak memiliki lawan.
"Aditya sendiri adalah Wali Kota Banjarbaru yang sedang cuti untuk maju dalam Pilkada 2024. Namun, posisinya sebagai petahana justru menjadi dasar tuduhan Bawaslu, yang menilai ia memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami menolak tudingan tersebut," tegasnya.
Said menyebut dasar hukum yang digunakan KPU adalah pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak relevan. Pasalnya, tindakan yang diduga dilanggar terjadi sebelum penetapan calon.
“Pasal itu hanya berlaku jika tindakan merugikan atau menguntungkan pasangan calon yang telah ditetapkan. Saat kejadian, belum ada calon yang ditetapkan,” tegas Said.
Ia menambahkan, bahwa program pemerintah tidak seharusnya dihentikan hanya karena adanya pilkada. Sebab penghentian program ini akan merugikan masyarakat.
Partai Buruh saat ini berkoordinasi dengan koalisi politik untuk mengajukan tuntutan hukum. Mereka juga berencana membawa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sebagai penyusun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, saya yakin mereka yang terlibat akan mendapat sanksi tegas dari DKPP. Kami akan bongkar aktor di balik rekayasa ini,” pungkas Said.
Perkembangan ini mengundang perhatian publik dan menambah panas suasana Pilkada Banjarbaru. Masyarakat pun diminta waspada dan turut mengawal proses ini demi demokrasi yang jujur, adil, tanpa manipulasi.
Hanura Tolak Pembatalan
Selain Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap keputusan KPU Banjarbaru ini.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Banjarbaru, Muchyaruddin mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan Partai Hanura kepada para penyelenggara pemilu di Kota Idaman.
“Ada banyak kejanggalan yang kami nilai dalam keputusan ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/11) sore.
Salah satu kejanggalan itu, lanjut Muchyaruddin, masa penelaahan hasil pemeriksaan yang direkomendasikan Bawaslu Kalsel kepada KPU.
“Masa hanya dengan waktu singkat mereka (KPU Kalsel dan KPU Banjarbaru) langsung menjatuhkan sanksi diskualifikasi. Ini yang menurut kami cukup menonjol,” ungkapnya
Selain itu, tambah Muchyaruddin, pihaknya juga banyak menemui kejanggalan lain terkait pencalonan paslon Aditya-Said di Pilwali Banjarbaru. Sejak awal, pencalonan Pilwali Banjarbaru, pasangan Aditya-Said harus mengelus dada dalam setiap prosesnya.
“Mulai dari borong partai, hingga ada dugaan upaya pencegahan parpol non-parlemen seperti kami, saat menandatangani SK dukungan kepada Aditya-Said,” bebernya.
Hasilnya, Partai Hanura tidak sempat memasukkan data dalam aplikasi silon sebagai partai pengusung paslon Aditya-Said Abdullah.
Jalan terjal yang harus dihadapi paslon dengan jargon Kerja Nyata Juara ini adalah ketika sanksi diskualifikasi dari KPU Banjarbaru. Menurut Muchyaruddin, bertubi-tubi masalah yang dihadapi paslon Aditya-Said saat pencalonannya saat ini cukup untuk menggambarkan bagaimana iklim demokrasi di Kota Banjarbaru.
“Kami melihat bahwa keputusan (pembatalan, red) ini mematikan demokrasi yang sudah terbangun apik di Ibu Kota Kalsel,” ujarnya.
Meski hanya memiliki sebanyak 132 suara sah pada Pileg 2024, Partai Hanura tentu tidak akan diam. Pihaknya akan terus memperjuangkan agar pasangan Aditya-Said bisa tetap menjadi kandidat pilkada di Kota Idaman.
“Kami, seluruh partai yang mengusung akan terus solid dan berjuang hingga tetes darah penghabisan,” tukasya
Diketahui sebelumnya, pasangan Aditya-Said berhasil maju nomor urut 2 ini dengan dukungan tiga parpol. PPP dengan 13.733 suara, Ummat 1.936 suara dan Buruh 389 suara. Total keseluruhan sebanyak 16.058 suara sah.
Editor : Arief