TANJUNG - Satu TPS di Kabupaten Tabalong ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus melakukan Pemungutan Suara UIang (PSU).
TPS yang dimaksud adalah TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Komisioner KPU Tabalong, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Inderi Hidayat mengatakan PSU dilakukan karena ada kesalahan administrasi.
"Ada beberapa orang yang seharusnya tidak memilih di TPS tersebut," katanya, Selasa (21/2/2024).
Sidang pleno PSU pun telah ditetapkan KPU Kabupaten Tabalong, Senin (20/2/2024) malam tadi.
Rujukan pleno tidak lain adanya surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berisi permintaan agar dilakukan PSU.
Editor : Fauzan Ridhani