Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Salah Satu TPS di Kabupaten Tabalong Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ini Penyebabnya

Ibnu Dwi Wahyudi • Rabu, 21 Februari 2024 | 21:23 WIB
Komisioner KPU Tabalong, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Inderi Hidayat.(foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
Komisioner KPU Tabalong, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Inderi Hidayat.(foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

TANJUNG - Satu TPS di Kabupaten Tabalong ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus melakukan Pemungutan Suara UIang (PSU).

TPS yang dimaksud adalah TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Komisioner KPU Tabalong, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Inderi Hidayat mengatakan PSU dilakukan karena ada kesalahan administrasi.

"Ada beberapa orang yang seharusnya tidak memilih di TPS tersebut," katanya, Selasa (21/2/2024).

Sidang pleno PSU pun telah ditetapkan KPU Kabupaten Tabalong, Senin (20/2/2024) malam tadi.

Rujukan pleno tidak lain adanya surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berisi permintaan agar dilakukan PSU.

Editor : Fauzan Ridhani
#tempat pemungutan suara (TPS) #Pemungutan Suara Ulang (PSU) #Kabupaten Tabalong #Kesalahan Administrasi #Komisi Pemilihan Umum (KPU)