BANJARMASIN – Ini harus menjadi perhatian bagi pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar tak membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Larangan pemilih membawa telepon genggam ke bilik suara diatur dalam Peraturan KPU No.25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Dalam Pemilih. Di pasal 28, diatur tegas pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara. Selain itu, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Mengantisipasi hal demikian, di pasal 25 diatur sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
“Aturan ini tegas, sudah kami sampaikan saat bimtek,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalsel, Nida Guslaili, kemarin (2/2).
Ketua KPPS juga harus memeriksa dan meneliti surat suara dalam keadaan tidak rusak. “Petugas KPPS harus ingat tugas ini,” tekannya.
Bawaslu Kalsel memastikan jajarannya sudah siap melakukan pengawasan soal ini. “Sudah diingatkan perihal ini kepada pengawas kecamatan,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, kemarin.
Menurutnya, aturan ini sangat tepat demi menjalankan asas pemilu. Luber, Jurdil. “Kerahasiaan, kejujuran harus dijalankan. Salah satunya melalui aturan ini,” terangnya.
Bagi pengawas di kecamatan, tekannya, harus selalu mengingatkan kepada Ketua KPPS. Harus menyampaikan tak boleh membawa telepon genggam dan alat perekam ke dalam bilik suara. “Di aturan sudah tegas, pemilih dilarang soal ini,” ingatnya.
Menurutnya, larangan membawa telepon genggam dan alat perekam ini untuk mengantisipasi modus politik uang. Politik uang pascapemungutan suara. “Modusnya politik uang pascabayar. Setelah nyoblos, ditunjukkan kepada orang tertentu yang sudah menjanjikan uang,” katanya.
Dari aturan ini, seharusnya ada tempat penitipan. Jangan sampai ketika menerapkan aturan ini, tak ada fasilitasnya. “Ini harus diperhatikan,” tekannya.
Gandeng STAI Darul Ulum Kandangan dan KNPI
Supaya pengawasan Pemilu 14 Februari maksimal, Bawaslu Hulu Sungai Selatan (HSS) menggandeng Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ulum Kandangan dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) HSS untuk melakukan pengawasannya.
Kerja sama pengawasan pemilu serentak di Kabupaten HSS ini ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan dengan Ketua STAI Darul Ulum Kandangan Muhsin Aseri, dan Ketua DPD KNPI HSS Muhammad Rezki di Qianna Inn, Kandangan, Jumat (2/2) siang.
Hasnan Fauzan mengatakan dengan adanya kerja sama ini para mahasiswa dan pemuda di Kabupaten HSS bisa ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu. “Khususnya dalam melakukan pengawasan apabila terjadi money politic atau politik uang,” ujarnya.
Jika mahasiswa dan pemuda menemukan ada dugaan pelanggaran, khususnya politik uang, segera laporkan ke jajaran Bawaslu Kabupaten HSS. “Segera lapor ke Bawaslu kabupaten atau Panwascam, atau melalui aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan). Nanti akan kami tindak lanjuti bersama Sentra Gakkumdu,” katanya.
Dengan keterbatasan jajaran Bawaslu dari tingkat kabupaten sampai desa, bantuan mereka sangat dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam pengawasan. “Pelanggaran pemilu banyak jenisnya. Mulai dari pidana, administrasi, kode etik, sampai peraturan perundang-undangan,” sebut Hasnan.
Dalam prinsip Bawaslu, pencegahan lebih penting dilakukan. “Cegah, cegah, cegah, awasi, tindak, Jadi mencegah itu lebih utama,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten HSS juga mengajak semua lapisan masyarakat jika ada politik uang untuk menolaknya. Ini termasuk pelanggaran pidana pemilu.
Ketua STAI Darul Ulum Kandangan, Muhsin Aseri mengatakan seluruh civitas perguruan tinggi yang dipimpinnya siap membantu Bawaslu Kabupaten HSS untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Supaya berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. “Seluruh warga kampus dari dosen sampai mahasiswa siap bersama Bawaslu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 ini,” ujarnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief