BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran terkait pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, Kamis (12/2) tadi usai menghadiri puncak HUT SMADA Banjarbaru.
Ia mengatakan, surat edaran itu mengatur jadwal libur siswa, penyesuaian jam belajar, serta pelaksanaan kegiatan keagamaan di sekolah.
“Untuk peserta didik, libur dijadwalkan pada 18 hingga 21 Februari. Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja sebagaimana ASN lainnya,” ujar Galuh.
Selain penyesuaian jadwal libur, kegiatan pembelajaran selama Ramadan juga akan berlangsung dengan durasi lebih singkat. Proses belajar mengajar dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Di sisi lain, sekolah juga akan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan. Program tersebut difokuskan pada penguatan pendidikan agama, pembinaan karakter, serta peningkatan nilai-nilai spiritual peserta didik.
Galuh menjelaskan, pengaturan kegiatan Ramadan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disesuaikan dengan karakteristik peserta didik yang dinilai lebih mandiri.
Menurutnya, masa libur bagi siswa jenjang menengah tidak dibuat terlalu panjang agar proses pendidikan tetap berjalan optimal.
“Untuk siswa SMA, kami berupaya agar masa libur tidak terlalu lama karena mereka sudah menuju dewasa. Jadi kegiatan tetap berjalan dengan penyesuaian yang lebih baik,” katanya.
Disdikbud Kalsel berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kegiatan pendidikan dan pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
Editor : Arif Subekti