Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hak Jawab 16 Guru Besar ULM : Sampai Saat Ini belum Terima Surat Pembatalan dari Kemendikti Saintek

M Oscar Fraby • Senin, 29 September 2025 | 10:54 WIB
PRESTASI: Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin yang mencatatkan skor SINTA tertinggi di Kalimantan dan masuk 30 besar EduRank nasional.
PRESTASI: Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin yang mencatatkan skor SINTA tertinggi di Kalimantan dan masuk 30 besar EduRank nasional.

BANJARMASIN – Sebanyak 16 Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyampaikan hak jawab dan pernyataan resmi melalui Humas ULM terkait pemberitaan berjudul “Gelar 17 Guru Besar Dicabut” yang dimuat Radar Banjarmasin pada Sabtu (27/9).

Dalam pernyataan tersebut, Humas ULM menegaskan, bahwa hingga saat ini, ke-16 Guru Besar yang disebut dalam pemberitaan itu tidak menerima surat keputusan pembatalan gelar Guru Besar dari Kemendikti Saintek.

Pengecualian diberikan kepada Juhriansyah Dalle, yang saat ini sudah tidak aktif di kampus, dan telah diberhentikan gajinya sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan SK Dekan Fakultas Teknik No.263/UN8.1.31/KP.04.05/2024.

Para Guru Besar yang namanya tercantum dalam pemberitaan juga menuntut klarifikasi untuk memulihkan nama baik mereka. Mereka juga meminta penjelasan terkait sumber internal ULM yang menjadi narasumber dalam berita tersebut.“Universitas Lambung Mangkurat menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terkait 17 Guru Besar ULM,” ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas dan Sistem Informasi, Yusuf Aziz mewakili Rektor ULM, Prof Ahmad dalam rilis resminya, Minggu (28/9).

Aziz menambahkan, pihak universitas juga menegaskan komitmennya untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. “Pernyataan resmi universitas hanya dikeluarkan oleh Humas ULM. Informasi yang berasal dari pihak lain tidak mewakili sikap resmi institusi,” tutupnya.

Klarifikasi Harapan Parlindungan Ringoringo

Salah seorang dosen ULM, yang disebut namanya turut dicopot sebagai Guru Besar, Dr dr Harapan Parlindungan Ringoringo Sp.A(K) angkat bicara dan menanggapi pemberitaan Radar Banjarmasin edisi Sabtu, 27 September 2025, yang memuat laporan berjudul “Gelar 17 Guru Besar Dicabut”.

Dosen Fakultas Kedokteran ULM itu menyampaikan hak jawab resmi guna meluruskan informasi yang beredar. Ia menyatakan usulan guru besar sesuai kaidah ilmiah, akademis dan etik.

Dalam pernyataannya, Harapan menjelaskan bahwa pada pekan ketiga September 2024, dirinya telah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait satu artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal Scopus Q2 dengan SJR 0,792 dan H-Index 51. Ia menegaskan bahwa hanya satu artikel yang menjadi fokus pemeriksaan kala itu. “Penelitian yang mendasari artikel tersebut telah dilakukan sesuai kaidah ilmiah, akademis, dan etik. Saya tidak pernah melakukan transaksi keuangan dengan pihak manapun untuk terbitnya artikel jurnal tersebut,” tegasnya, Sabtu (27/9).

Lebih lanjut, dia juga menerangkan artikel tersebut telah melalui proses review oleh pihak reviewer Universitas Lambung Mangkurat dan reviewer Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dalam hal ini asesor dari DIKTI, serta dinyatakan lolos atau direkomendasikan sebagai syarat menduduki jabatan fungsional Guru Besar.

Harapan juga menyampaikan, dalam pengurusan permohonan jabatan fungsional Guru Besar ULM, dia tak pernah meminta bantuan pihak manapun. Termasuk dari Tim Percepatan Guru Besar ULM. Dia juga menegaskan, tak pernah melakukan transaksi keuangan apapun atau dengan pihak manapun terkait pengajuan permohonan jabatan fungsional Guru Besar. “Saya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak manapun di DIKTI, karena semua proses pengajuan permohonan jabatan fungsional Guru Besar berlangsung secara online melalui sistem informasi informasin dari DIKTI,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa dirinya tidak pernah dipanggil dalam pemeriksaan lanjutan yang digelar di Gedung LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan pada tanggal 21–24 Juli 2025. “Melalui hak jawab saya ini, dapat mengklarifikasi berita-berita miring tentang pencapaian jabatan fungsional Guru Besar saya,” tutupnya

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Kampus #banjarmasin #ULM #skandal #Pendidikan