Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Teater Keadilan dan Lelucon Para Koruptor

admin • Selasa, 31 Maret 2026 | 18:58 WIB

Syaifullah
Syaifullah

          Oleh: Syaifullah
          Dosen Universitas Lambung Mangkurat

Penghapusan korupsi di Indonesia saat ini sedang bergerak menuju fase paling berbahaya dalam sejarah reformasi. Bahaya tersebut bukan lagi terletak pada angka kerugian negara yang terus membengkak atau indeks persepsi persepsi korupsi yang fluktuatif, melainkan pada pergeseran paradigma masyarakat dan negara dalam memandang korupsi itu sendiri.

Kita sedang memasuki era di mana korupsi perlahan-lahan kehilangan statusnya sebagai (kejahatan luar biasa) dan mulai diterima sebagai beban administratif atau yang lebih buruk, sebagai risiko politik yang bisa dinegosiasikan. Di titik inilah masyarakat patut cemas, karena memudarkan tidak hanya ketegasan hukum, tetapi juga moralitas negera dalam menghadapi pemerasan uang rakyat.

Kegelisahan ini mencapai titik nadir ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dengan korupsi kuota haji.

Meski pada akhirnya KPK mencabut status tersebut pada 23 Maret 2026 dan mengembalikannya ke rutan setelah asesmen kesehatan, peristiwa ini telah meninggalkan luka simbolis yang dalam pada rasa keadilan masyarakat. Prosedur koreksi tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan mendasar.

Mengapa kelonggaran semacam itu sempat diberikan sejak awal kepada tersangka yang perkaranya menyedot perhatian nasional?

Korupsi tidak pernah dapat dianggap sebagai tindak pidana biasa. Merujuk pada pemikiran Lord Acton yang sangat termasyukur, ”Kekerasan cenderung korup, dan kekerasan absolut pasti korup” (kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak pasti korup). Dalam konteks ini, tahanan rumah bagi elite politik adalah bentuk perpanjangan kekuasaan yang mencoba mengintervensi ruang hukum.

Ketika persepsi tidak lagi diperlakukan dengan tagan besi, kita sedang memberikan panggung bagi kekuasaan mutlak untuk terus memproduksi kerusakan tanpa rasa takut akan konsekuensinya. Menarik untuk membedah fenomena ini melalui kacamata budaya.

Khususnya melalui cerpen “Lelucon Para Koruptor” Karya Agus Noor. Melalui analisis semiotika, saya menemukan bahwa bahasa satir digunakan untuk mengungkap kenyataan pahit di mana penjara bagi koruptor sering kali hanya menjadi “pindah tempat tidur”. Dalam cerpen tersebut, tokoh pengacara Join Sembiling secara enteng berkata bahwa penjara bukanlah tempat menyeramkan bagi mereka yang memiliki “kunci” kekuasaan.

Pesan konotatifnya jelas. Bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan akses, jeruji besi hanyalah pembatas fisik yang tidak mampu memutus aliran hak istimewa dan kenyamanan materi.

Realitas terpencil rumah sempat terjadi seolah mengonfirmasi apa yang ditulis Agus Noor sebagai sebuah “lelucon” yang menjadi kenyataan. Kita diingatkan pada kutipan Abraham Lincoln bahwa “Hukum tanpa keadilan adalah sebuah pemerintah tanpa jiwa.”  Ketika seorang elite politik mendapatkan perlakuan yang berbeda dari tersangka kriminal umum, jiwa hukum kita sedang bernafas. Di panggung ini, rakyat hanya menjadi penonton yang percaya pada penjelasan-penjelasan teknis birokratis yang dingin, sementara di balik layar, terdapat logika kekuasaan yang bekerja secara akomodatif terhadap sesama penghuni lingkaran elite.

Pakar hukum Baharudin Lopa, sosok yang dikenal sebagai pendekar antikorupsi Indonesia, pernah berpesan. “Banyak orang yang jujur, tetapi tidak berani menghadapi kebenaran jika berhadapan dengan kekuasaan.”  Kalimat ini seolah-olah menampar wajah lembaga penegak hukum kita hari ini. Sulit bagi publik untuk menepis gambaran bahwa ada ketakutan atau kompromi di Gedung Merah Putih saat berhadapan dengan aktor politik besar.

Penjelasan KPK bahwa penyeleksian yang dilakukan demi “strategi investigasi” terasa sangat naif dan justru menunjukkan bahwa keberanian dalam menegakkan kebenaran sedang mengalami defisit yang parah.

Dalam perpektif global, kita harus Merujuk pada Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal PBB, yang menyatakan bahwa “Korupsi adalah penyakit sosial yang merusak fondasi masyarakat dan menghambat pembangunan.”  Jika penyakit ini diobati dengan dosis “tahanan rumah” atau fasilitas lunak lainnya, maka penyakit tersebut tidak akan pernah sembuh. Ia justru akan bermutasi menjadi lebih kebal terhadap hukum.

Penegakan hukum yang akomodatif terhadap elite adalah bentuk pembinaan terhadap komitmen Internasional Indonesia dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) 2003. Erosi semangat antikorupsi yang terjadi secara sistematis belakangan ini juga mengingatkan kita pada kekhawatiran Montesquieu dalam The Spirit of the Laws ia menekankan bahwa “Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dijalankan di bawah bayang-bayang hukum dan di atas nama keadilan.”  Ketika kebijakan administratif seperti status tahanan rumah digunakan sebagai alat tirani baru yang melukai hati Wong Cilik. Hukum bukan lagi menjadi instrumen jaminan, melainkan alat kalkulasi kepentingan politik yang paragmatis.

Kita tidak boleh lupa bahwa keadilan harus memiliki resonansi moral. Sosiolog Emile Durkheim berpendapat bahwa hukuman berfungsi untuk menegaskan kembali nilai-nilai moral masyarakat yang telah dilanggar. Jika hukuman atau dalam hal ini proses tersingkir justru memberikan kenyamanan, maka fungsi moral dari hukum tersebut telah gagal total. Masyarakat tidak lagi memandang hukum sebagai sesuatu yang suci, melainkan sebagai “transaksi” yang bisa diatur oleh mereka yang memiliki modal sosial dan politik tinggi. Hal inilah yang menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Instrumen ini semakin terasa karena terjadi di tengah retorika keras Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan ketegasan. Namun, seperti kata Desmond Tutu, Jika Anda netral dalam situasi ketidakadilan, Anda telah memiliki pihak penindas.”  Dalam hal ini, membiarkan adanya hak istimewa bagi tersangka korupsi besar adalah bentuk keberpihakan pada sistem yang korup. Penegakan hukum tidak butuh pidato yang garang, ia membutuhkan konsistensi tindakan yang tidak memandang bulu. Antara janji politik dan realitas penegakan hukum di lapangan, publik sedang menagih bukti, bukan sekadar diksi.

Kegagalan komunikasi publik oleh lembaga penegak hukum juga memberikan andil besar dalam menebalkan ekonometrik. Penjelasan yang berubah-ubah mengenai status terasing hanya akan membuat masyarakat menyimpulkan bahwa perang melawan korupsi sedang dibajak dari dalam. KPK harus kembali pada semangat awalnya sebagai lembaga super-body yang diikuti oleh koruptor, bukan lembaga yang sibuk berdiplomasi dengan kekuasaan. Seperti kata Aristoteles, “Hukum adalah akal budi yang bebas dari keinginan.”  Hukum tidak boleh memiliki “keinginan” untuk menyenangkan penguasaan atau menjaga stabilitas politik kelompok tertentu.

Jika negara benar-benar ingin mengembalikan martabat hukumnya, maka tidak ada jalan lain selain mengakhiri sebaga bentuk keistimewaan bagi tersangka penyiksaan tanpa diturunkan. Status sebagai mantan pejabat tidak boleh menjadi tameng untuk mendapatkan fasilitas yang merugikan rasa keadilan rakyat. Kejahatan luar biasa menuntut perlakuan luar biasa tegas. Tanpa itu, kita hanya akan terus terjebak dalam “teater keadilan” yang penuh kepura-puraan, di mana para koruptor tetap bisa tertawa lebar di atas penderitaan rakyat yang uangnya rampok.

Pada akhirnya, episode tersingkirkan ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh terjebak dalam hipokrisi yang berkepanjangan. Keadilan tidak membutuhkan teater, dia butuh kejujuran. Seperti kutipan penutup dari Martin Luther King Jr. Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana.”  Jika hari ini kita membiarkan satu orang elite menikmati hak istimewa hukum, maka besok seluruh tatanan hukum kita akan runtuh. Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, dan itu harus dimulai dengan memastikan bahwa tidak ada ruang negosiasi bagi mereka yang telah menghidupkan amanah rakyat. 

Editor : Arief
#Opini