Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sorak Sorai Gerusan Demokrasi

admin • Selasa, 17 Maret 2026 | 22:37 WIB

Muhammad Miko Saputra
Muhammad Miko Saputra

           Oleh: Muhammad Miko Saputra
           Mahasiswa Fakultas Hukum,
           Prodi Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Pernahkah kita merasa resah melihat keistimewaan yang didapat seseorang hanya karena mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang berkuasa? Atau justru memilih tidak peduli asalkan kinerja orang tersebut dinilai memadai? Melihat realitas sekarang yang menunjukkan betapa banyak sekali pejabat yang dapat dengan mudahnya menduduki kursi kekuasaan, seakan menjadi sebuah garis takdir yang telah ditulis sedari awal ketika kerabat dekatnya sudah menjabat duluan. Sulit rasanya mengatakan bahwa keadaan ini adalah hal yang adil, melihat orang tersebut dengan gampangnya menggunakan nama kerabat mereka ataupun sekedar mendapat “bantuan dari dalam” demi melenggang mulus ikut serta dalam lingkar kekuasaan. Fenomena ini menjadi jauh lebih problematik ketika ia merambah pencalonan kepemimpinan nasional, termasuk dalam kontestasi Presiden dan Wakil Presiden. Demokrasi, yang seharusnya menjadi tonggak utama berdirinya pemerintahan di negeri ini, tampaknya tidak berdaya menahan gempuran nepotisme yang dilayangkan kepadanya. Maka, pantaskah kita mempertanyakan satu hal, berkenaan apakah demokrasi yang ada telah sekarat sedari awal?

Pertanyaan tersebut tidak lagi hanya sekedar berhenti dalam ranah etika ataupun moral politik semata. Pada tanggal 26 Februari 2026 pertanyaan tersebut resmi masuk dalam bentuk alegori ketidakpuasan akan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia resmi mengajukan permohonan pengujian pasal 169 yang teregistrasi dengan Nomor Perkara Umum 81/PUU-XXIV/2026 Ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya tidak lain untuk menyoroti satu persoalan mendasar, yakni tentang ketiadaannya pagar konflik kepentingan untuk membatasi keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden dan Wakil Presiden yang hendak menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden selanjutnya.

Keduanya menegaskan bahwa relasi kekuasaan yang berbasis keluarga, jika dibiarkan tumbuh tanpa batas yang tegas, perlahan akan menggerus jaminan kesetaraan kesempatan hak tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri. Ibarat keadilan yang timpang sebelah dalam situasi seperti ini kepentingan keluarga tidak lagi hanya berupa latar belakang semata, tetapi justru maju naik ke panggung utama dan menyingkirkan kepentingan publik yang seharusnya dijaga. Disinilah titik dimana nepotisme menemukan ruangnya, tekanan kekuasaan yang semakin menguat sampai pada hukum yang berisiko tergeser perannya bukan lagi sebagai penyangga keadilan, melainkan sebagai alat untuk melanggengkan kuasa.

Salahkah jika pembatasan hak untuk berpolitik bagi keluarga presiden atau wakil presiden untuk ikut mencalonkan diri dimaknai sebagai hal yang keliru?

Nyatanya, anggapan tersebut kerap berangkat dari logika sederhana yang tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan nepotisme. Namun, hal ini malah akan mengarah pada pembatasan hak berpolitik yang secara konstitusional melekat pada setiap warga negara. Karena pengertian dari “setiap warga negara” pastinya juga mencakup keluarga presiden atau wakil presiden sesuai dengan yang ada pada pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun demikian, hak tersebut tidaklah absolut, sepanjang pembatasannya ditetapkan dengan undang-undang, proporsional, dan ditujukan untuk menjaga keadilan serta kepentingan umum.

Jika kita tarik perbandingan dengan negara lain seperti di Amerika Latin, misalnya, Kosta Rika dikenal sebagai salah satu negara yang secara tegas memberi batas antara kekuasaan dan relasi keluarga. Konstitusinya melarang keluarga dekat Presiden atau Wakil Presiden untuk mencalonkan diri dalam jabatan yang sama, bahkan dalam jabatan legislatif, selama masa kekuasaan masih berlangsung. Pembatasan ini bukan tanpa tujuan, melainkan untuk menjaga jarak aman agar kompetisi dalam politiknya tetap berjalan setara, tanpa dibayangi privilage kekuasaan.

Hal serupa juga dapat ditemukan di Guatemala. Negara ini menetapkan pembatasan konstitusional yang ketat terhadap pencalonan kerabat Presiden hingga derajat tertentu. Tujuannya agar mencegah kekuasaan berpusat dalam lingkar keluarga serta memastikan bahwa kepemimpinan nasional tidak berubah menjadi sebuah warisan politik.

Di sisi lain, ada pula negara yang memilih jalan berbeda seperti Amerika Serikat, misalnya, negara tersebut menerapkan larangan eksplisit terhadap pencalonan anggota keluarga Presiden dalam kontestasi politik. Namun, tidak adanya larangan tersebut diimbangi dengan penerapan hukum anti nepotisme serta mekanisme etika yang ketat dalam pengangkatan jabatan publik. Relasi keluarga disini tidak dapat dijadikan sebagai sebuah jalan pintas untuk memperoleh kekuasaan. Dengan cara inilah demokrasi terjaga dan bukan dengan cara menutup hak politik warga negara, melainkan memastikan kekuasaan tidak dapat disalahgunakan pada praktik.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan dalam demokrasi tidak pernah dijadikan sebagai tujuan, melainkan sebuah alat. Hak politik memang melekat pada setiap warga negara akan tetapi dalam praktik ketatanegaraan modern, hak tersebut tidak dipahami secara absolut dan selalu ditempatkan dalam relasinya dengan kepentingan yang lebih luas, yakni keadilan, kesetaraan, dan proses demokrasi itu sendiri. Ketika relasi kekuasaan keluarga berpotensi menciptakan adanya nepotisme, maka negara memiliki alasan konstitusional untuk menghadirkan pagar pengaman.

Dalam konteks inilah, perdebatan mengenai pembatasan pencalonan keluarga Presiden dan Wakil Presiden seharusnya tidak dibaca sebagai upaya meniadakan hak berpolitik, melainkan sebagai suatu usaha dalam menjaga agar hak tersebut tidak bekerja secara timpang sebelah. Tanpa batas yang jelas justru demokrasi berisiko berubah menjadi modal politik yang lebih menentukan dibandingkan kapasitas kinerja orang tersebut.

Maka, persoalan utamanya bukan berangkat dari siapa yang berhak mencalonkan diri akan tetapi bagaimana negara memastikan bahwa setiap warga negara benar-benar memiliki kesempatan yang setara. Ketika hukum gagal menyediakan jarak aman antara kekuasaan dengan relasi keluarga. Demokrasi memang tidak akan runtuh dan sekarat secara dramatis, tetapi akan terkikis secara perlahan-lahan. Pada titik itulah, demokrasi patut menjadi suatu persoalan.

Masihkah dia bekerja sebagai mekanisme keadilan, ataukah justru telah bergeser menjadi alat pembenaran bagi kekuasaan yang terulang atas nama keluarga secara terus-menerus?

Di sinilah kebijaksanaan demokrasi sedang diuji, bukan pada kerasnya larangan tapi lebih tepatnya terletak pada kemampuannya dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan, keadilan, dan kesetaraan. Jika keseimbangan itu gagal dijaga maka demokrasi tidak akan runtuh secara tiba-tiba, tetapi terus terkikis perlahan sambil diiringi sorak sorai tata cara yang menutupi ketimpangan rasa keadilan. (*

Editor : Arief
#Opini