Oleh: Akmal Adicahya, S.H.I., M.H
Hakim PA Batulicin
Setidaknya ada tiga hari penting pada bulan maret yang diperingati oleh aparatur peradilan di Indonesia. Tanggal 1 diperingati sebagai hari kehakiman nasional, tanggal 10 sebagai hari hakim perempuan internasional dan tanggal 20 merupakan hari ulang tahun organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sayangnya, setahun lalu di waktu yang tidak berjarak dari hari-hari penting tersebut warga peradilan justru dikagetkan dengan kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sebagaimana telah jamak diketahui, dalam video yang tersebar luas melalui media sosial, kericuhan tersebut didahului perdebatan antara hakim dengan pihak berperkara tentang terbuka atau tertutupnya proses persidangan. Setelah Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, terjadi keributan hingga salah satu kuasa hukum naik ke atas meja. Kini Berita Acara Sumpah Advokat yang bersangkutan dinyatakan dibekukan oleh Pengadilan Tinggi tempatnya bersumpah.
Peristiwa dalam bentuk kericuhan di ruang sidang sejatinya telah banyak terjadi sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Tidak sedikit bahkan berakibat secara langsung kepada Hakim yang memeriksa perkara. Pada Tahun 2019 misalnya, di PN Jakarta Pusat seorang advokat melecutkan ikat pinggangnya kepada salah satu Majelis Hakim saat pembacaan putusan. Pada Tahun 2005, seorang Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo meninggal setelah ditusuk oleh pihak berperkara di ruang sidang.
Contempt of Court
Kejadian-kejadian di atas menghidupkan kembali diskusi mengenai urgensi pengaturan contempt of court dalam sistem hukum di Indonesia. Contempt of court sendiri dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan. Tindakan ini bisa berupa penyerangan, pengancaman dan penghinaan terhadap pihak-pihak dalam persidangan.
Pelarangan atas tindakan-tindakan yang merendahkan marwah pengadilan sejatinya tidak lepas dari upaya menjaga independensi hakim dan menjaga daya berlaku suatu putusan. Idealnya, suatu perkara diputus oleh hakim berdasarkan hukum dengan memperhatikan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ancaman serta cemooh atas proses persidangan dikhawatirkan menimbulkan bias serta mengurangi objektivitas hakim dalam memutus suatu perkara.
Pada taraf tertentu, penghinaan terhadap lembaga peradilan sedikit banyak akan mempengaruhi legitimasi suatu putusan. Pengadilan yang terus menerus direndahkan berpotensi kehilangan kredibilitasnya sebagai lembaga pemutus dan penyelesai suatu sengketa. Penghinaan yang dibiarkan tanpa ada satu sanksi, dapat mengundang penghinaan-penghinaan lainnya, hingga berujung pada ketidakpercayaan publik dan pengadilan bisa saja kehilangan marwahnya sebagai penegak hukum dan keadilan.
Menjaga Marwah
Saat ini Mahkamah Agung melalui Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan telah menegaskan bahwa Hakim berwenang untuk menegur hingga mengeluarkan pihak yang hadir di ruang sidang jika bertindak tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib. Bahkan dalam kondisi tertentu, pelanggaran tata tertib tersebut dapat diproses secara pidana.
Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat bahkan memberlakukan summary process atas praktik contempt of court. Jika penghinaan (contempt) dilakukan dalam proses persidangan, maka hakim dapat serta-merta memerintahkan agar pelaku dimasukkan ke dalam penjara. Tidak dibutuhkan dakwaan maupun pemeriksaan saksi-saksi karena pelanggaran yang dilakukan jelas terjadi di muka hakim.
Namun demikian perlu diingat bahwa pemidanaan bukan merupakan satu-satunya cara untuk mencegah terjadinya penghinaan terhadap pengadilan. Layaknya peribahasa tidak akan ada asap kalau tidak ada api, semua perbuatan manusia termasuk pihak di depan sidang tidak lepas dari faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Praktik korupsi di lembaga peradilan yang seakan sudah menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat, besar kemungkinan juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan serta penghormatan publik terhadap proses pemeriksaan perkara.
Pada tahun 1987 Hakim PN Jakarta Pusat pernah dilempar sepatu oleh pihak yang hadir di ruang sidang. Perempuan si pelempar sepatu mengaku kesal karena hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan terhadap terdakwa yang dituntut telah menggelapkan uang miliknya. Padahal, menurut si pelempar sepatu, Ia telah memberikan uang yang tidak sedikit jumlahnya kepada hakim pemeriksa perkara.
Dugaan suap senilai 60 miliar dalam pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang baru-baru ini terbongkar, menambah catatan panjang perilaku korup yang dilakukan oleh pengadil di lembaga peradilan. Selain kasus korupsi, tidak sedikit perilaku tak terpuji lain yang membuat para pencari keadilan tak bisa lagi menaruh hormat pada aparatur pengadilan. Perselingkuhan, pelecehan, hingga konsumsi narkoba tercatat pernah dilakukan oleh sejumlah oknum hakim.
Karenanya, kehormatan lembaga peradilan sejatinya tidak bisa tegak jika semata-mata mengandalkan ancaman pidana. Bagaimana mungkin ruang sidang akan dihormati jika hakim yang memimpin persidangan kerap berperilaku tidak waras (korup). Penindakan atas contempt of court seyogyanya diikuti dengan perbaikan kualitas layanan dan integritas aparatur peradilan. Hakim serta aparatur peradilan yang independen, jujur, berintegritas, akuntabel, dan tidak berpihak merupakan kunci terwujudnya peradilan yang terhormat.
Terikat Hukum
Meski disebut sebagai wakil tuhan, namun seorang hakim terikat dengan berbagai aturan dalam menjalankan proses persidangan. Kewajiban mematuhi hakim dan larangan contempt of court tidak dapat menjadi pembenar bagi seorang hakim untuk bertindak sewenang-wenang. Tidak hanya pihak berperkara, namun seorang hakim juga harus menghormati proses persidangan.
Layaknya seorang prajurit, yang terikat dengan beribu aturan dan prosedur untuk memastikan senjatanya digunakan melindungi dan bukan justru diarahkan kepada rakyat. Begitu pula seorang hakim, dibatasi oleh berbagai aturan demi memastikan agar putusan yang Ia jatuhkan tidak lain adalah demi tegaknya hukum dan keadilan.
Seyogyanya ruang sidang yang sehat merupakan media bagi pencari keadilan untuk menuntut kebenaran dengan tetap mematuhi kewenangan yang dimiliki oleh hakim. Pada sisi lain, seorang hakim harus menggali fakta dan memeriksa perkara dengan tetap menghormati hak-hak pencari keadilan. Hakim tidak boleh melupakan asas serta prinsip beracara yang menjamin hak para pihak.
Ruang sidang memang dijalankan atas pimpinan hakim pemeriksa perkara. Akan tetapi hakim tidak boleh lupa, bahwa pemimpin yang tidak memiliki integritas dan dikenal sering berperilaku tidak terpuji, lebih-lebih sering bertindak sewenang-wenang, cenderung menimbulkan perlawanan dan pemberontakan. Karenanya, hakim harus menjaga integritasnya dan selalu bertindak dengan benar berdasar hukum, keadilan serta kepatutan yang hidup di tengah masyarakat. (*)
Editor : Arief