Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kabel Semrawut dan Wajah Kota yang Tersandera

admin • Kamis, 19 Februari 2026 | 22:14 WIB
Alfinnor Effendy
Alfinnor Effendy

            Oleh: Alfinnor Effendy
            Dosen pembantu di Fuh UIN Antasari Banjarmasin
            Eks. Ketua PC PMII Kota Banjarmasin periode 2023-2024.

Kota Banjarmasin, yang dikenal sebagai “Kota Seribu Sungai”, menyimpan sejarah panjang sebagai pusat perdagangan, budaya, dan peradaban di Kalimantan Selatan. Di tengah geliat modernisasi dan pembangunan infrastruktur kota, kita justru dihadapkan pada ironi yang mencolok: wajah kota yang seharusnya anggun dan berkarakter kini ternoda oleh aliran kabel yang semrawut—menggantung, menjuntai, bahkan saling lilit bak jaring laba-laba di atas kepala kita.

Wanti-wanti yang dilontarkan oleh H. M. Yamin HR - Wali Kota Banjarmasin baru-baru ini bukan isapan jempol. Ia mencerminkan kegelisahan yang semakin mengemuka, tak hanya dari sudut pandang estetika perkotaan, tapi juga dari sisi ketertiban ruang publik dan keselamatan warga. Bila kabel-kabel yang menjalar tanpa kendali ini terus dibiarkan, maka bukan hanya keindahan kota yang terganggu, tetapi juga fungsi ruang kota yang sehat dan layak huni.

Masalah yang Menahun tapi Diabaikan

Persoalan kabel semrawut sejatinya bukan baru terjadi kemarin sore. Di berbagai titik strategis—mulai dari kawasan kota tua, jalan-jalan utama, hingga lorong-lorong permukiman—kita bisa dengan mudah menemukan tumpukan kabel yang tidak tertata, sebagian sudah tak terpakai, dan sebagian lainnya menggantung terlalu rendah hingga nyaris menyentuh kendaraan. Fenomena ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah kota, perusahaan penyedia jasa listrik dan telekomunikasi, serta instansi pengelola infrastruktur publik lainnya.

Mirisnya, banyak kabel tersebut merupakan instalasi liar yang tidak melalui proses standarisasi teknis, bahkan tak jarang tanpa izin. Ini jelas menjadi bentuk pengabaian terhadap regulasi tata ruang dan keselamatan warga. Di sisi lain, kurangnya penegakan aturan dan lemahnya sistem pengawasan membuat masalah ini seolah-olah menjadi bagian dari “takdir visual” kota.

Padahal, semrawutnya kabel bukan sekadar urusan estetika. Ia menciptakan kesan kota yang tidak tertib, tidak aman, dan tidak terkelola dengan baik. Ini berdampak langsung pada citra kota di mata wisatawan, investor, dan bahkan warga lokal sendiri. Apa jadinya bila kota tua yang seharusnya menjadi simbol warisan sejarah justru tampak kumuh dan penuh risiko?

Mengurai persoalan ini harus dimulai dengan memahami akar masalahnya. Pertama, tidak adanya masterplan khusus untuk manajemen kabel udara dan jaringan utilitas di ruang kota. Kedua, lemahnya regulasi teknis dan kurangnya sanksi tegas bagi operator yang melanggar aturan pemasangan. Ketiga, belum adanya kebijakan yang mengarah pada pemindahan kabel ke bawah tanah (ducting system) secara bertahap. Dan keempat, abainya partisipasi publik dan lembaga swadaya masyarakat dalam mendorong penataan ruang kota yang bersih dan tertib.

Kesemrawutan ini juga merupakan refleksi dari kurangnya political will dari pemangku kepentingan selama bertahun-tahun. Padahal, beberapa kota besar di Indonesia—seperti Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta—telah memulai langkah konkret untuk menata kabel dengan pendekatan kolaboratif antara pemda, PLN, Telkom, dan penyedia layanan internet.

Wanti-wanti dari Wali Kota Banjarmasin patut dijadikan momentum untuk berbenah. Namun, peringatan itu harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan terukur. Berikut beberapa solusi yang bisa menjadi rujukan untuk mengurai persoalan ini secara bertahap namun pasti:

  1. Audit dan Pendataan Ulang Kabel Eksisting Pemerintah kota harus memulai dengan melakukan pendataan dan audit menyeluruh terhadap semua kabel udara yang ada. Ini termasuk mengidentifikasi kabel aktif dan kabel mati yang sudah tak digunakan. Hasil pendataan ini bisa menjadi dasar kebijakan penataan lanjutan.
  2. Penerapan Zonasi Bebas Kabel Udara Untuk kawasan kota tua dan wilayah strategis lainnya, perlu diterapkan zona bebas kabel udara, di mana semua instalasi harus berada di bawah tanah atau di jalur yang tersembunyi. Ini akan mengembalikan karakter visual kawasan bersejarah dan meningkatkan daya tarik wisata.
  3. Pengembangan Infrastruktur Ducting Bersama Pemerintah kota bisa memfasilitasi pembangunan jalur ducting (saluran bawah tanah) bersama, yang dapat digunakan secara kolektif oleh semua operator listrik dan telekomunikasi. Meskipun investasi awalnya tinggi, sistem ini jauh lebih efisien dan aman dalam jangka panjang.
  4. Penegakan Regulasi dan Sanksi Tegas Revisi Peraturan Daerah atau Perwali yang mengatur tentang tata ruang kota dan utilitas perlu dilakukan. Operator yang tidak mengikuti regulasi harus dikenai sanksi administratif, bahkan denda atau pemutusan izin operasional bila perlu.
  5. Kampanye Publik dan Edukasi Pemerintah juga harus menggandeng komunitas, akademisi, dan media untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya estetika dan keselamatan ruang kota. Warga harus didorong untuk ikut mengawasi dan melaporkan kabel-kabel liar atau membahayakan di sekitar lingkungan mereka.
  6. Penyusunan Roadmap Penataan Kabel 5–10 Tahun Ini bukan pekerjaan sehari dua hari. Pemerintah perlu menyusun roadmap jangka menengah dan panjang untuk merapikan seluruh jaringan kabel secara bertahap, mulai dari kawasan prioritas seperti pusat kota, kawasan wisata, hingga ke permukiman padat.

Menata kabel kota bukan sekadar pekerjaan teknis. Ia adalah bagian dari upaya membangun peradaban yang menghargai ruang publik sebagai hak bersama. Wali Kota Banjarmasin telah memberi sinyal yang kuat; kini tentu perlu adanya atensi seluruh elemen.

Semrawutnya kabel adalah cerminan dari ketidakteraturan yang lebih dalam. Namun dengan kepemimpinan yang berani, kebijakan yang konsisten, dan kolaborasi lintas sektor, Banjarmasin bisa menjadi contoh kota tua yang menawan tanpa harus terjerat oleh kusutnya kabel-kabel di udara. Karena kota yang indah bukan hanya yang memiliki sejarah, tapi juga yang mampu menjaga wajahnya tetap bersih, rapi, dan manusiawi. (*)

Editor : Arief
#kabel #Opini #Tata Kota