ramli
Oleh: Ramli Arisno
Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin
Kasus restitusi pajak yang berujung OTT KPK terhadap Mulyono tidak cukup dibaca sebagai penyimpangan personal semata. Peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang lebih dalam, yaitu kelemahan desain kebijakan.
Ketika Mulyono menyatakan bahwa prosedur tetap berjalan, negara tidak dirugikan, namun ia menerima janji imbalan, muncul paradoks mendasar, bahwa korupsi tidak semuanya lahir dari pelanggaran sistem, tetapi justru dari ruang yang disediakan sistem itu sendiri.
Padahal kebijakan restitusi dibangun di atas asumsi normatif bahwa aparat pajak bekerja netral, profesional, dan steril dari kepentingan pribadi. Negara memperlakukan pengembalian kelebihan bayar sebagai proses administratif biasa.
Namun kenyataannya, terdapat relasi kuasa yang timpang. Di satu sisi, wajib pajak berkeinginan agar dananya kembali cepat dan tanpa hambatan, sementara pejabat memegang kendali atas ritme dan kelancaran proses. Di titik inilah prosedur administratif bertransformasi menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan.
Kerangka hukum kita cenderung menempatkan kerugian negara sebagai indikator utama kejahatan. Jika kas negara tidak berkurang, maka risiko dianggap tidak ada. Di sinilah letak celah strukturalnya. Korupsi dalam restitusi relatif “aman” secara perhitungan fiskal, sulit terlacak melalui audit keuangan, dan hampir tidak meninggalkan jejak kerugian secara langsung.
Akibatnya, mungkin hanya operasi tangkap tangan lah yang menjadi instrumen pembuktian utama. Sebuah mekanisme yang amat bergantung pada kebetulan dan pengintaian, bukan pada desain pencegahan.
Tetapi, pilihan untuk menghapus restitusi pun bukan jawaban sederhana. Restitusi adalah konsekuensi logis dari kelebihan bayar, yang sering muncul karena kompleksitas regulasi perpajakan itu sendiri.
Menghilangkan hak tersebut berarti sama halnya memindahkan beban ketidaksempurnaan sistem kepada wajib pajak. Persoalannya bukan pada keberadaan restitusi, melainkan pada mekanisme implementasi yang membuka ruang transaksi tersembunyi antara aparatur dan wajib pajak.
Pada level prinsip, ini menyangkut desain insentif dan distribusi kekuasaan. Kebijakan yang memberikan diskresi luas tanpa transparansi hampir pasti melahirkan pasar gelap kewenangan. Negara mungkin tidak kehilangan uang secara langsung, tetapi kehilangan legitimasi institusional dan kepercayaan publik.
Korupsi tidak selalu berbentuk pencurian kas negara. Ia sering hadir sebagai perdagangan keputusan negara. Dalam konteks restitusi, yang diperjualbelikan bukan uang negara, melainkan kepastian dan kelancaran prosedur.
Mulyono bukan sekadar pejabat pajak yang lagi apes ketangkep atau mungkin telah lama diincar. Ia merupakan produk dari sistem yang, secara rasional, memungkinkan praktik koruptif tanpa kerugian fiskal yang kasatmata.
Karena itu, solusinya tidak cukup berhenti pada penindakan atau penghapusan kebijakan. Yang dibutuhkan adalah perombakan desain. Mempersempit diskresi, memperkuat transparansi, mengotomatisasi proses, serta menutup ruang negosiasi informal.
Tanpa itu, korupsi akan tetap muncul dalam bentuk yang lebih halus, yang seolah tertib secara administratif, namun menyimpang secara moral. Hingga suatu saat kejadian yang sama akan kembali terulang melalui kebetulan yang bernama operasi tangkap tangan. (*)
Editor : Arief