Oleh: Bihman, S. Ag
Guru MTsN 3 Tanah Bumbu
Alam dan segala isinya merupakan anugerah Tuhan kepada manusia. Dengan akal budi kita sebagai khalifah yang diutus ke bumi diberikan kepercayaan dan kekuatan untuk mengolah dan mengelola alam ini dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan kehidupan manusia itu sendiri.
Tanggung jawab memelihara sekaligus memanfaatkan alam semesta ini melekat ketika manusia pertama ( Nabi Adam As ) diturunkan ke dunia oleh Allah setelah melanggar larangan dengan memakan buah khuldi di surga. Sejak itulah eksistensi manusia dari masa ke masa populasinya semakin bertambah yang juga mau tidak mau melakukan eksploitasi terhadap alam.
Pertambahan manusia tersebut diiringi dengan kemajuan dan berkembangnya daya pikir manusia yang berdampak pada perubahan kultur dan peradaban yang sudah pasti akan merubah struktur sosial yang telah sampai kepada titik dimana manusia telah mampu menciptakan suasana kehidupan dunia yang cerah dan mengalami perubahan secara total di segala bidang.
Bahkan dari perubahan pola pikir dan struktur peradaban tersebut juga telah melahirkan era manusia multi dimensi dalam tatanan kehidupan alam semesta ini. Dari siklus evolusi inilah manusia mampu memenuhi kebutuhan dan mempertahankan keberlangsungan hidup dengan berusaha mencari dan mengolah berbagai jenis sumber daya alam secara terus menerus dan besar-besaran.
Gencarnya eksploitasi yang dilakukan oleh manusia terhadap sumber daya alam yang ada di berbagai penjuru dunia untuk kepentingan kehidupan umat terkadang menimbulkan eksis negatif dan dampak terburuk bagi kehidupan itu sendiri.
Di satu sisi keberadaan alam dengan segala sumber dayanya memang mendatangkan kemanfaatan yang sangat besar dalam menciptakan kesejahteraan bagi manusia. Akan tetapi perlu kebijaksanaan dan kearifan dalam pengolahan dan pengelolaannnya agar tidak mendatangkan mala petaka dan kesengsaraan bagi kehidupan umat manusia itu sendiri.
Kita dan Alam Lingkungan
Munculnya bencana saat ini disebabkan ketidakseimbangan alam dalam mengatur siklusnya akibat pengeksploitasian secara besar-besaran yang dilakukan sehingga alam tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kita lihat dari akhir tahun 2025 dan memasuki awal 2026 betapa bencana telah menghantam kehidupan umat manusia khususnya kita di Indoensia, banjir, tanah longsor, badai robb ataupun bencana-bencana lainnya yang menimbulkkan keruguan harta benada dan nyawa/
Kerusakan alam dimana-mana, di daratan, udara dan di lautan. Hutan dibabat habis tanpa dibarengi dengan proyek reboisasi dan penghijauan. Perut bumi dikuras tanpa ampun dengan tidak memperhatikan kerusakan yang ditimbulkannya, begitu juga dengan air dan udara tercemar oleh berbagai zat kimia dan mercuri dari pabrib-pabrik dan limbah perkebunan ( QS; Ar-Rum :41 ) semuanya berlangsung dan terus tanpa terkendali. Semua dikeruk tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Dampak dari kerusakan tersebut yang mengundang bencana datang mengurung kita, timbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi umat manusia. Seperti banjir bandang di Aceh, Sumut dan Sumbar serta beberapa wilayah Indonesia lalunya. Boleh dikatakan banjir ini datang setiap tahun dengan membawa penderitaan. Belum lagi bencana lain tanah longsor, badai rob bagi penduduk yang berada di pesisir dan dataran rendah di tepi sungai. Termasuk didalamnya gempa dan tsunami.
Semua itu terjadi karena keserakahan manusia. Hutan yang ada di perbukitan, gunung-gunung dan lembah sebagai benteng peresapan air tidak lagi berfungsi karena sudah habis. Munculnya gempa bumi dikarenakan material di perut bumi telah terkuras sehingga bobot bumi menjadi ringan dan menyebabkan kondisi susunan tanah menjadi renggang dan labil yang mudah terjadinya pergeseran.
Begitu juga dengan udara dan air yang sudah tercemar dan terkontaminasi dengan berbagai racun zat-zat kimia, baik dari pembuangan pabrik-pabrik dan industri maupun dari limbah-limbah perkebunan. Tentu saja kondisi ini akan mengancam keselamatan kehidupan manusia, flora dan fauna di muka bumi.
Dari kenyataan tersebut apakah kita hanya berdiam, berpangku tangan dan sibuk mencari siapa yang bersalah. Sesungguhnya itu suatu sikap yang tidak bijaksana untuk dilakukan. Sebagai warga negara yang baik dan mengemban kepercayaan sebagai Khalifah fil ardhi, marilah kita coba untuk intropeksi, menelaaah dan mengkaji kembali semua permasalahan tersebut.
Oleh sebab itu pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi berusaha mengurangi dampak negatif dari eksploitasi SDA yang kebablasan. Yaitu dengan penegakan hukum dan peraturan beserta sanksinya. Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk memelihara keberadaan SDA dari kehancuran yang akan membawa bencana yang lebih besar lagi.
Tanggung Jawab Semua Pihak
Melihat kerusakan lingkungan dan sumber daya alam yang mencapai titik kekritisan saat ini, kiranya kita semua merasa prihatin bila kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya pencegahan dan perbaikan. Bisa-bisa negeri zamrudnya khatulistiwa ini hanya akan tinggal nama karena dilanda kehancuran akibat hancurnya ekosistem di berbagai sektor.
Untuk menanggulangi kondisi tersebut sekaligus sebagai antisipasi maka pemerintah mengeluarkan peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menggantikan UU Nomor 23 Tahun 1997 sebelumnya. Memuat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh setiap orang dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran/kerusakan, dan menjamin pembangunan berkelanjutan. Undang-undang ini mewajibkan instrumen pencegahan seperti AMDAL dan izin lingkungan, mengatur pengelolaan limbah B3, serta menegaskan sanksi administratif dan pidana berat bagi pelanggar.
Secara garis besar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 memuat hal penting, Pertama diterbitkannya UU ini untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dari pencemaran/kerusakan, menjamin keselamatan manusia, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Kedua Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH ) Ini merupakan serangkaian upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran/kerusakan lingkungan, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Meliputi inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dituangkan dalam Instrumen Pencegahan yakni berupa kewajiban AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan), KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dan izin lingkungan.
Ketiga Pengendalian, dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan maka diperlukan adanya sistem pengendalian secara terpadu dari pusat sampai daerah dan pemangku kepentingan terkecil termasuk para pengusaha, termasuk dalam hal pengelolaan limbah pabrik, industri dan limbah-limbah perkebunan yang diasumsi mengandung racun yang berbahaya dan menyebabkan polusi
Keempat Penegakan Hukum yakni satu peraturan yang mengatur sanksi administrasi (pencabutan izin), gugatan perdata (ganti rugi), dan sanksi pidana (penjara dan denda) bagi pelaku perusakan lingkungan, di daratan, di lautan maupun udara dan air.
Kelima menetapkan hak dan kewajiban dalam undang-undang ini juga telah dimuat bagaimana warga negara berhak atas lingkungan sehat, namun wajib memelihara lingkungan serta mengendalikan pencemaran yang ada di sekitarnya secara terintegrasi
Dengan demikian dapatlah kita pahami betapa pentingnya memelihara kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber-sumber daya alam secara optimal dan bijak. Sebab ini erat kaitanya dengan dengan keberlangsungan kehidupan umat manusia itu sendiri.
Tinggal lagi bagaimana pemerintah dan masyarakat bersikap dan berusaha untuk menerapkan segala petunjuk dan pedoman yang telah dibuat dalam sebuah undang-undang. Tanpa adanya niat dan usaha dengan didukung kerja keras dari semua elemen maka semua itu tidak berarti apa-apa. Mulailah kita ciptakan lingkungan alam dengan kelestarian, harmonis, nyaman dan mampu memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kehidupan. (*)
Editor : Arief