Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lingkungan, Kita dan Bencana

admin • Selasa, 3 Februari 2026 | 20:47 WIB
Bihman, S. Ag
Bihman, S. Ag

            Oleh: Bihman, S. Ag
            Guru MTsN 3 Tanah Bumbu

Alam dan  segala isinya merupakan anugerah Tuhan kepada manusia. Dengan akal budi  kita sebagai khalifah yang diutus ke bumi diberikan kepercayaan dan kekuatan untuk mengolah dan mengelola alam ini dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan  kehidupan manusia itu  sendiri.

            Tanggung  jawab memelihara sekaligus memanfaatkan alam semesta ini melekat ketika manusia pertama ( Nabi Adam As )  diturunkan ke dunia  oleh Allah setelah melanggar larangan dengan memakan buah khuldi di surga. Sejak itulah eksistensi manusia dari masa ke masa populasinya semakin bertambah yang juga mau tidak mau melakukan  eksploitasi terhadap alam.

Pertambahan manusia  tersebut diiringi dengan kemajuan dan berkembangnya daya pikir manusia  yang berdampak  pada perubahan kultur dan peradaban yang  sudah pasti akan merubah struktur sosial yang telah sampai kepada titik dimana manusia telah mampu menciptakan suasana kehidupan dunia yang cerah dan mengalami perubahan secara total di segala bidang.

Bahkan dari  perubahan pola pikir dan struktur peradaban tersebut juga telah melahirkan era manusia  multi dimensi dalam tatanan kehidupan alam semesta ini. Dari siklus evolusi inilah manusia mampu  memenuhi kebutuhan dan mempertahankan keberlangsungan hidup dengan berusaha mencari dan mengolah berbagai jenis sumber  daya alam secara terus menerus dan besar-besaran.

Gencarnya eksploitasi yang dilakukan oleh manusia terhadap  sumber daya alam yang  ada di berbagai penjuru dunia untuk kepentingan kehidupan umat terkadang menimbulkan eksis negatif dan dampak terburuk bagi kehidupan  itu sendiri.

Di satu sisi keberadaan alam dengan segala sumber dayanya memang mendatangkan kemanfaatan yang sangat besar dalam menciptakan kesejahteraan  bagi   manusia. Akan tetapi  perlu  kebijaksanaan dan kearifan dalam pengolahan dan pengelolaannnya agar  tidak mendatangkan mala petaka dan kesengsaraan bagi kehidupan umat manusia  itu sendiri.

Kita dan  Alam Lingkungan

            Munculnya  bencana saat ini disebabkan ketidakseimbangan alam dalam mengatur siklusnya akibat pengeksploitasian  secara  besar-besaran yang dilakukan sehingga  alam tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kita lihat dari akhir  tahun 2025 dan memasuki awal 2026  betapa bencana telah  menghantam kehidupan umat manusia  khususnya kita  di Indoensia, banjir, tanah longsor, badai robb ataupun  bencana-bencana  lainnya yang menimbulkkan keruguan harta benada dan nyawa/

            Kerusakan  alam dimana-mana, di daratan, udara dan di lautan.  Hutan dibabat  habis  tanpa dibarengi dengan proyek  reboisasi dan penghijauan. Perut bumi dikuras tanpa  ampun dengan tidak memperhatikan kerusakan  yang ditimbulkannya, begitu juga dengan  air dan udara tercemar oleh berbagai zat kimia dan mercuri dari pabrib-pabrik dan limbah perkebunan ( QS; Ar-Rum :41 ) semuanya berlangsung dan terus tanpa terkendali. Semua dikeruk tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

            Dampak dari kerusakan  tersebut yang  mengundang bencana datang mengurung kita, timbulkan  kerugian dan kesengsaraan bagi umat manusia. Seperti banjir bandang di Aceh,  Sumut dan Sumbar serta  beberapa wilayah Indonesia  lalunya. Boleh dikatakan banjir  ini datang setiap tahun dengan membawa penderitaan. Belum lagi bencana lain tanah longsor, badai rob bagi penduduk yang berada di pesisir dan  dataran  rendah di tepi sungai. Termasuk didalamnya gempa dan tsunami.

Semua  itu terjadi karena keserakahan manusia. Hutan yang  ada di perbukitan, gunung-gunung dan lembah sebagai benteng peresapan air tidak lagi berfungsi  karena sudah  habis. Munculnya  gempa bumi dikarenakan material  di perut bumi telah terkuras sehingga bobot bumi menjadi ringan dan menyebabkan kondisi susunan tanah menjadi  renggang dan labil  yang mudah terjadinya pergeseran.

Begitu juga dengan  udara dan air yang sudah tercemar dan terkontaminasi dengan berbagai  racun zat-zat kimia, baik   dari pembuangan  pabrik-pabrik dan industri   maupun dari limbah-limbah perkebunan. Tentu saja kondisi ini akan mengancam keselamatan kehidupan  manusia, flora dan fauna di muka  bumi.

Dari kenyataan  tersebut apakah  kita hanya berdiam, berpangku tangan dan sibuk mencari siapa  yang bersalah. Sesungguhnya itu suatu sikap yang tidak bijaksana untuk dilakukan. Sebagai  warga negara yang baik dan mengemban kepercayaan sebagai Khalifah fil ardhi, marilah kita coba untuk intropeksi, menelaaah dan mengkaji kembali semua permasalahan tersebut.

Oleh sebab itu pemerintah dan  masyarakat  harus berkolaborasi berusaha mengurangi dampak negatif dari eksploitasi SDA yang kebablasan. Yaitu dengan penegakan hukum dan peraturan beserta sanksinya. Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk memelihara keberadaan  SDA dari kehancuran yang  akan membawa bencana yang lebih  besar  lagi.

Tanggung Jawab Semua Pihak

Melihat  kerusakan lingkungan dan sumber daya  alam yang mencapai titik kekritisan saat  ini, kiranya kita semua  merasa prihatin bila kondisi ini  terus  berlangsung tanpa adanya pencegahan dan perbaikan. Bisa-bisa negeri zamrudnya khatulistiwa ini  hanya  akan tinggal nama  karena dilanda kehancuran akibat hancurnya ekosistem di berbagai sektor.

Untuk menanggulangi  kondisi tersebut sekaligus sebagai antisipasi maka  pemerintah  mengeluarkan peraturan  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menggantikan UU  Nomor 23 Tahun 1997 sebelumnya. Memuat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh setiap orang dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran/kerusakan, dan menjamin pembangunan berkelanjutan. Undang-undang ini mewajibkan instrumen pencegahan seperti AMDAL dan izin lingkungan, mengatur pengelolaan limbah B3, serta menegaskan sanksi administratif dan pidana berat bagi pelanggar.

Secara garis besar Undang-Undang  No. 32 Tahun 2009 memuat hal penting, Pertama diterbitkannya UU ini untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dari pencemaran/kerusakan, menjamin keselamatan manusia, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kedua Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH ) Ini merupakan serangkaian upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran/kerusakan lingkungan, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Meliputi inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dituangkan dalam Instrumen Pencegahan yakni berupa kewajiban AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan), KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dan izin lingkungan.

Ketiga Pengendalian, dalam  upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan maka diperlukan adanya sistem pengendalian secara terpadu dari pusat sampai daerah dan pemangku kepentingan terkecil termasuk  para pengusaha, termasuk dalam hal pengelolaan limbah pabrik, industri dan limbah-limbah perkebunan yang diasumsi mengandung racun  yang berbahaya dan  menyebabkan polusi

Keempat Penegakan Hukum yakni  satu peraturan yang mengatur sanksi administrasi (pencabutan izin), gugatan perdata (ganti rugi), dan sanksi pidana (penjara dan denda) bagi pelaku perusakan lingkungan, di daratan, di lautan maupun udara dan air.

Kelima  menetapkan hak dan kewajiban dalam undang-undang  ini juga telah dimuat bagaimana warga negara berhak atas lingkungan sehat, namun wajib memelihara lingkungan serta mengendalikan pencemaran yang ada di sekitarnya secara terintegrasi

Dengan demikian dapatlah kita pahami betapa pentingnya memelihara kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber-sumber daya alam secara  optimal dan bijak.  Sebab ini erat kaitanya dengan dengan keberlangsungan kehidupan umat manusia itu sendiri.

Tinggal lagi bagaimana  pemerintah dan masyarakat  bersikap dan berusaha untuk menerapkan segala petunjuk dan pedoman yang telah dibuat dalam sebuah undang-undang. Tanpa adanya niat dan usaha dengan didukung kerja keras dari  semua elemen maka semua itu tidak berarti apa-apa. Mulailah kita ciptakan lingkungan alam dengan kelestarian, harmonis, nyaman dan mampu memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi  kehidupan. (*) 

Editor : Arief
#Opini #Lingkungan #bencana