Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hakim di Jakarta: Antara Dalam Surga dan Neraka

admin • Senin, 28 April 2025 | 11:00 WIB
Asmu’i Syarkowi
Asmu’i Syarkowi

           Oleh: Asmu’i Syarkowi
           Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

Pernahkah Anda bermimpi untuk memiliki profesi Hakim? Hakim merupakan orang yang memiliki wewenang mengadili perkara dalam pengadilan. Merekalah yang memegang kendali kasus-kasus oleh pelanggar hukum. atau semua perkara yang diajukan ke pengadilan. Perkara yang diajukan di pengadilan tentu sangat beraneka ragam. Ada perkara pidana, ada perkara perdata, ada perkara tata usaha negara. Dalam sistem peradilan Indonesia juga dikenal peradilan militer yang mengadili perkara pidana militer. Bahkan sistem peradilan itu, kini tidak hanya dilakukan Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya, melainkan juga dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dewasa ini, hakim sedang menjadi sorotan tajam, khususnya hakim yang berada di peradilan di bawah Mahkamah Agung. Masyarakat menjadi geram ketika dalam waktu yang hampir beruntun terjadi kasus suap hakim dengan nilai yang sangat fantastis. Padahal baru saja, negara telah memberikan kado khusus dengan memberikan kenaikan gaji signifikan kepeda mereka.

Tulisan ini tidak diperuntukkan mengulas kasus tersebut. Melainkan, melihat sisi lain yang perlu diketahui masyarakat. Salah satunya adalah mengenai promosi dan mutasi.

Sebagaimana pegawai negeri lainnya, Hakim juga harus mengalami proses promosi dan mutasi. Hakim mendapat promosi, seperti apabila ia diangkat menjadi pimpinan pengadilan, baik sebagai ketua maupun wakil ketua pengadilan. Termasuk mendapat promosi adalah ketika seorang hakim berpindah dari kelas yang lebih rendah dimutasi ke pengadilan dengan kelas yang lebih tinggi. Bahkan, kelas yang lebih tinggi ini berikut juga dimaknai dari kelas dengan kompleksitas perkara yang lebih tinggi. Yang disebut terakhir ini biasanya pengadilan di kora-kota besar.

Semua orang tahu, dalam konteks Indonesia, kota terbesar dengan kompleksitas perkara hanya pengadilan di Jakarta. Tempo dulu ditugaskan di Jakarta konon merupakan kenikmatan tersendiri. Karena di samping dekat dengan kekuasaan, juga melekatkan prestise tersendiri pula di masyarakat. Bagi oknum hakim tertentu tugas di Jakarta, di samping mendapat berbagai fasilitas tadi, juga dianggap sebagai kesempatan mengumpulkan pundi-pundi rezeki. Oleh oknum hakim demikian upaya menuju metropolitan ini juga perlu dilakukan ‘perjuangan’ khusus. Berkolusi dan atau membayar oknum pejabat tertentu di atas, tidak masalah kalau memang diperlukan.

Akan tetapi kini, seiring dengan ‘kemapanan’ birokrasi Mahkamah Agung, tidak semua hakim senang bertugas di Jakarta. Setidaknya ada dua sikap hakim saat harus bertugas di Jakarta.

Pertama, tugas di Jakarta sebagai anugerah. Dengan kualifikasi diri yang ada, mereka merasa mendapat kesempatan untuk menunjukkan idealisme dunia hukum dalam praktik. Dan, yang lebih penting, kebanggaan juga timbul, karena kursi di pengadilan metropolitan ini didapat setelah melalui seleksi yang tidak mudah. Bahkan, secara ideal dan karir, tugas di Jakarta dirasakan sebagai ‘surga’.

Kedua, sebagai ‘hukuman’. Tugas di Jakarta dengan segenap kompleksitas kota besar, justru menjadi masalah tersendiri. Jauh keluarga, kontrakan mahal, dan banjir, serta biaya hidup tinggi, merupakan beberapa problem nyata yang dianggap tantangan non teknis. Pada saat yang sama, ‘fasilitas’ yang diterima tidak ada bedanya dengan hakim yang bertugas di kota kecil/ di daerah. Apalagi, jika kenikmatan tugas di daerah ini masih ditambah dengan kenikmatan dekat dengan keluarga. Melihat medan tugas yang ada, hakim tipologi demikian beranggapan tugas di Jakarta seperti berada di pinggiran jurang neraka.

Para pembuat kebijakan di pusat perlu meresponsnya. Upaya yang perlu ditempuh, di samping mempersempit potensi dan ruang ‘korupsi’ juga memberikan ‘fasilitas’ ideal standar pejabat di metropolitan. Perlu ada pembedaan pendapatan dan segenap protokoler ala pejabat negara lainnya (presiden, menteri, misalnya) dengan hakim-hakim di daerah. Sebagai ilustrasi, tempatkan mereka di apartemen khusus lengkap dengan sekuriti 24 jam. Jangankan biarkan mereka mencari rumah kontrakan/ kos sendiri. Pulang pergi kantor dikawal, layaknya pejabat negara lainnya. Pantau secara khusus ketika mereka menangani perkara-perkara tertentu.

Selama ini kenaikan gaji seolah nyaris tidak berarti sebagai penutup ‘kejahatan’ hakim. Masih terdapat celah. Celah itu antara lain, perlakuan lembaga dan standar hidup hakim yang masih belum ideal seperti layaknya pejabat yang hidup di Jakarta. Kondisi demikian pun akhirnya dijadikan peluang para oknum orang kaya untuk terus menggoda hakim. Sekali dua kali atau tiga kali, mungkin bisa lolos, tetapi belum tentu untuk kali yang keempat. Apalagi, setahun dua tahun kemudian. Sebaik apa pun hakim, tidak ada jaminan, jika kenaikan gaji tersebut tidak dibarengi perbaikan sistem yang tepat. Intinya sekecil apa pun peluang yang menimbulkan keluhan harus ditutup. Kalau tidak, sebaik apa pun hakim yang akan dan sedang bertugas di Jakarta akan terus menjadi bulan-bulanan oknum orang berduit.

Mungkin pemikiran tersebut tampak klise sekaligus usang. Bukankah semua tergantung mentalitas bukan faktor kekuarangan fasilitas? Berbagai upaya memang terbukti tidak menjamin, tetapi bukan berarti harus dihentikan sama sekali. Pemikiran di muka hanya upaya menutup celah yang selama ini tampaknya masih terbuka.

Editor : Arief
#Opini #hakim