Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Siapkah Ormas Keagamaan Menambang

M. Syarifuddin • Selasa, 10 September 2024 | 12:09 WIB
DIDIK TRIWIBOWO
DIDIK TRIWIBOWO

PASCA terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jalan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola tambang semakin terbuka. Sesuai Pasal 83A ayat 1 disebutkan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan."

         Oleh DIDIK TRIWIBOWO
        Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Adapun wilayah konsesi yang ditawarkan adalah wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang pada saat perpanjangan izin menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) luas wilayah konsesinya dikurangi seperti yang berlaku untuk perusahan-perusahaan tambang seperti PT KPC, Adaro dan Arutmin. Selanjutnya pada 22 Juli 2024, terbit Perpres 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang memberikan prioritas konsesi tambang kepada badan usaha milik ormas.

Tulisan ini tidak hendak mengkaji aspek hukum terkait privilage ormas, tapi aspek teknis tambang dan lingkungan, jika badan usaha ormas ini mulai menambang. Bahwa menambang tidak cukup dengan semangat, niat maupun doa, namun harus dengan kemampuan manajerial dan teknis mumpuni.

Selama ini ormas, sesuai UU 17/2013 adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat Indonesia secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berperan serta dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara. Peran aktif ormas ini dalam pembangunan masyarakat dan negara melalui kegiatan sosial, budaya, pendidikan, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi memang dari aspek pengalaman, tentu ormas sangat minim pengalaman di bidang pertambangan, khususnya pemenuhan kaidah teknik pertambangan yang baik, dan lebih khusus pengelolaan dampak lingkungan.

Kaidah Teknik

Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), di antaranya Peraturan Menteri ESDM 26/2018 yang mengharuskan perusahaan tambang untuk melakukan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Terkait pedoman penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, diterbitkan Keputusan Menteri Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018.

Aturan rinci ini mengatur bagaimana pengelolaan operasional pertambangan yang wajib mematuhi pedoman mulai dari pengelolaan teknis pertambangan, pelaksanaan keselamatan pertambangan, penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan, pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan reklamasi, pascatambang dan pascaoperasi, pedoman pelaksanaan konservasi mineral dan batubara, dan pedoman pengelolaan usaha jasa pertambangan.

Begitu lengkap dan rincinya pedomannya. Karena operasi tambang merupakan operasi yang memiliki risiko sangat tinggi baik dari aspek teknis, keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, dampak lingkungan dan sosial. Selain itu, mineral dan batu bara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga dalam pengelolaannya diperlukan rambu-rambu yang rigid untuk mengoptimalkannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pertanyaannya bagaimana badan usaha ormas nanti bisa memenuhi semua standar tinggi operasi pertambangan?

Upaya yang harus dilakukan, pertama, memenuhi semua persyaratan administratif perizinan yang diperlukan selaku pemegang IUP atau IUP Khusus dan Perizinan Lingkungan. Dokumen teknis yang harus disusun, tentu bukan dokumen abal-abal, di antaranya membuat studi kelayakan (feasibility study), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan rencana pasca tambang (RPT). Jika prosesnya cepat, bisa selesai dalam 1,5-2 tahun sampai dengan persetujuan. Tentu biaya membuat kajian teknis dan lingkungan ini cukup besar, badan usaha ormas sudah harus keluar modal cukup besar.

Langkah kedua, segera lengkapi dan bangun struktur organisasi yang diisi orang-orang berkompeten di bidangnya. Kompetensi ini dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) baik untuk aspek teknis, keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan, dan sosial. Dan merekrut profesional tentu juga perlu waktu serta finansial untuk memberikan remunerasi yang kompetitif karena mereka tidak diperoleh dari jebolan kampus, namun dari pengalaman puluhan tahun.

Ketiga, memiliki financial model yang baik dan akurat, menyusun capex (capital expenditure) misalnya untuk pembebasan lahan, opex (operational expenditure), pelunasan jaminan reklamasi dan pascatambang, dan proyeksi penjualan serta keuntungan. Bisnis tambang adalah bisnis yang banyak sekali faktor risiko finansial yang dapat membuat perusahaan terancam bangkrut. Selain harga komoditas yang sangat fluktuatif, bisnis tambang juga sangat dipengaruhi faktor sosial yang tinggi, baik di internal pekerja tambang maupun masyarakat sekitar. Di tahap ini, seberapa kuat modal badan usaha ormas?

Keempat, kemampuan pengelolaan dampak lingkungan yang kompleks.

Dampak Lingkungan Tambang

Potensi dampak lingkungan dari aktivitas tambang antara lain perubahan bentang alam dan degradasi lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi air dan udara, serta limbah bahan berbahaya dan beracun. Ormas, yang dalam sejarahnya belum pernah mengelola tambang besar, perlu banyak belajar dan langsung praktek dalam waktu singkat untuk memenuhi standar lingkungan yang tinggi. Selain pengelolaan lingkungan terkait operasi tambang, kekhususan tambang adalah pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Reklamasi fokus kepada fungsi lingkungan sesuai peruntukannya, adapun pascatambang, selain pemulihan fungsi lingkungan, juga kewajiban upaya pemulihan fungsi sosial-ekonomi masyarakat. Diperlukan tenaga profesional yang dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring terhadap reklamasi dan pascatambang. Tanpa ada pengetahuan yang memadai, tambang-tambang yang nanti akan dikelola ormas hanya menghasilkan lahan bekas tambang yang menimbulkan risiko lingkungan jangka panjang.

Sekedar mengingatkan, bagi perusahaan maupun penanggung jawab usaha tambang, jika terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan, sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin dan sanksi pidana masih berlaku sesuai dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meskipun mengalami perubahan dengan adanya UU Cipta Kerja/Omnibus law.

Selain sanksi-sanksi ini, tentu akan mencederai reputasi dan nama baik ormas. Jangankan sengaja mencemari, segala bentuk kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, perusahaan dan penanggung jawab usaha juga dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain itu, tak seperti pabrik yang jika tutup bisa segera ditutup. Untuk tambang, pemulihan fungsi lingkungan lahan pascatambang melalui reklamasi perlu waktu lama. Reklamasi ini dapat berbentuk revegetasi dengan menggunakan tanaman cepat tumbuh dan tanaman lokal berdaur panjang, dapat juga dalam reklamasi bentuk lain, yaitu sumber air baku, area produktif, perumahan, dan pariwisata. Reklamasi ini saja bisa memerlukan 5-10 tahun setelah tambang selesai, yang mana pendapatan badan usaha ormas sudah tidak ada lagi. Akhirnya, sudah siapkah ormas-ormas yang bersemangat menambang itu? (fud)

Editor : Arief
#Opini