Oleh AINU REDHA
Guru, Pengajar
Warga Kabupaten Balangan
"Iya, baik. Nanti saya tambah, Pak." jawabnya.
"Kalau tidak ditambah, saya tidak akan tanda tangan. Untuk yang ini, biarlah sudah seperti ini, tidak usah direvisi, tapi nanti harus ditambah ya!" katanya lagi. "Baik, Pak!" sahut lawan bicaranya.
Sayup-sayup terdengar di telinga saya, percakapan antara pimpinan dengan bawahan yang mau minta tanda tangan surat keterangan. Suara itu keluar dari mulut atasan yang baru saja pulang menunaikan ibadah haji dari Makkah.
Begitulah kenyataan yang pernah saya temui, tentang kelakuan orang-orang mengenai gelar ini. Mungkin di luar sana masih banyak kejadian-kejadian receh mengenai gelar tersebut. Misal seseorang yang marah kalau tidak dipanggil haji atau hajjah, atau seseorang yang tidak akan datang memenuhi sebuah undangan karena dalam penulisan nama pada undangan tersebut tidak menuliskan gelar haji atau hajjah sebelum nama beliau.
Di Indonesia, haji atau hajjah adalah gelar yang disematkan kepada orang yang baru saja datang beribadah dari tanah suci. Asal usul dari pemberian gelar haji ini sendiri bermula dari zaman kolonial Belanda. Pemberian gelar haji ini digagas oleh para penjajah dengan tujuan agar lebih mudah mengenali jika terjadi pemberontakan oleh orang Indonesia terhadap pemerintah Hindia Belanda.
Konon di Timur Tengah saja tidak pernah dibuat gelar demikian. Hanya ada beberapa negara yang menggunakan gelar ini, termasuk salah satunya Indonesia.
Gelar warisan kolonial ini, sampai hari ini masih dilestarikan. Bahkan bagi sebagian orang ada semacam kebanggaan tersendiri ketika menyematkan gelar tersebut di depan namanya, mungkin bagi pemakainya, rasa bangga ini melebihi kebanggaan akan penyematan gelar akademik semisal doktor atau profesor.
Apalagi jika gelar akademik tersebut dipadukan dengan gelar haji, maka hal tersebut menandakan semakin komplet pencapaian seseorang.
Betapa tidak, gelar haji atau hajjah merupakan hasil pencapaian yang tinggi, gelar itu menandakan bahwa seseorang telah selesai melaksanakan rukun Islam yang kelima. Untuk mendapatkan gelar ini perlu perjuangan yang sangat panjang, mulai dari menabung dan menyetor biaya pendaftaran, kemudian menunggu antrean haji yang sangat lama, saking lamanya bisa sampai puluhan tahun. Hingga tiba hari berangkat yang juga perlu tenaga dan modal materi tidak sedikit.
Tidak heran jika setelah pulang berhaji, dengan bangga orang akan menambah gelar haji tersebut di depan namanya, meski dia sadar bahwa gelar tersebut ilegal karena tidak tercatat dalam dokumen apapun, serta tidak ada anjuran dari agama Islam.
***
Saya pernah mengalami kejadian yang hampir mirip dengan keadaan di atas, kala itu saya mengikuti sebuah kegiatan. Dalam daftar hadir diketik nama seseorang tanpa menuliskan gelar "Hj" di depan nama beliau. Saat mau tanda tangan daftar hadir, dengan inisiatif sendiri beliau menuliskan huruf "Hj". Setelah itu baru beliau tanda tangan.
Panitia terkejut ketika merekap daftar hadir, ada coretan tinta pulpen pada lembar daftar hadir peserta, yang mana seharusnya daftar hadir itu tidak boleh ada coretan dan hanya ditandatangani. Panitia terpaksa mengganti daftar hadir dan meminta para peserta untuk menandatangani kembali daftar hadir tersebut.
Gelar yang seharusnya bukan merupakan dari rukun haji, serta tidak ada kewajiban untuk disematkan pada nama kita, yang kadang dibangga-banggakan malah justru mempersulit diri sendiri, bahkan mungkin bisa saja mempersulit orang lain.
Menanggapi permasalahan ini pemerintah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, salah satunya adalah pencantuman gelar--baik itu gelar depan maupun gelar belakang. Apakah itu gelar akademik atau gelar keagamaan.
Peraturan ini muncul akibat dari banyaknya kekeliruan dalam dokumen kependudukan. Sebab jika sebelumnya nama seseorang hanya satu atau dua suku kata, tanpa tanda baca, tiba-tiba setelah dia lulus kuliah atau pulang berhaji berubah menjadi beberapa suku kata atau ada penambahan tanda baca.
Saya juga pernah mengalami kejadian lainnya mengenai gelar ini. Saat itu ada teman yang sedang mengurus berkas paspor, dalam persyaratan pembuatan paspor harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK), akte kelahiran, ijazah, dan surat kawin/akte nikah bagi yang telah menikah.
Nahasnya, pada ijazah, akte kelahiran dan KK terjadi perbedaan, di akte kelahiran dan ijazah SD nama orang tua tidak ada tercantum gelar haji, sedangkan pada KK dan ijazah SMA tercantum gelar haji. Hal ini menyebabkan pembuatan paspor tidak bisa dilanjutkan dan teman saya tersebut harus membetulkan data-data itu terlebih dahulu.
Dalam Islam, tidak pernah disyariatkan tentang pencantuman gelar haji, bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai gelar ini, ada sebagian ulama yang mengharamkan karena takut riya, mereka berpandangan menjalankan ibadah haji merupakan suatu kewajiban, dan hal tersebut biar menjadi rahasia Allah untuk menilainya apakah ibadah haji seseorang diterima atau tidak. Namun ada sebagian ulama yang membolehkan, mereka berpandangan boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat.
Jadi sebelum mencantumkan gelar haji atau hajjah, khususnya para jemaah yang baru saja datang berhaji, kalau ingin mencantumkan gelar itu, perlu ditanyakan kepada hati kecil kita. Apa sebenarnya motivasi menyematkan gelar tersebut pada nama? Apakah sekadar ikut-ikutan karena sudah tradisi atau ada motivasi lain? (fud) Editor : Arief