Oleh AHMAD KAHFIANUR
Analis Sistem Informasi Dinas Kesehatan Kalsel
Digitalisasi kesehatan di Indonesia dimulai dari penerapan aplikasi Peduli Lindungi yang menyasar masyarakat dalam rangka pencegahan penularan corona melalui pembatasan pergerakan manusia dan vaksinasi. Bahkan Peduli Lindungi mengubah perilaku masyarakat untuk lebih berperilaku hidup bersih dan sehat (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).
Berdasarkan kenyataan di atas, maka pemerintah mulai mengembangkan Peduli Lindungi menjadi Satu Sehat yang mana bertujuan mendigitalisasi layanan kesehatan agar lebih mudah diakses. Ini tergambar dalam enam pilar transformasi pelayanan kesehatan. Yaitu, (1) transformasi layanan primer, (2) transformasi layanan rujukan, (3) transformasi sistem ketahanan kesehatan, (4) transformasi sistem pembiayaan, (5) transformasi SDM kesehatan, dan terakhir (6) transformasi digital kesehatan
Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, di mana diatur mengenai fasilitas pelayanan kesehatan: tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan lainnya; puskesmas; klinik; rumah sakit; apotek; laboratorium kesehatan; balai dan fasyankes lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Rekam medis elektronik (RME) itu sendiri adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. Tujuan RME sendiri dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan; kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis; adanya Jaminan keamanan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data rekam medis; serta penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Di dalam Permenkes di atas, RME wajib diselenggarakan oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan (Pasal 3) dan diberikan waktu transisi paling lambat 31 Desember2023 (Pasal 45). Seluruh fasyankes wajib memiliki sistem elektronik (SIMPUS, SIMRS dan sistem informasi lainnya) dan menyelenggarakan RME wajib mengikuti standar variabel dan metadata meliputi definisi, format dan kodefikasi termasuk protokol pertukaran data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Pasal 10, 11). Pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan memberikan akses atas persetujuan pasien (Pasal 24). Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dan berinteroperabilitas (SatuSehat) yang telah disediakan oleh Kemenkes (Pasal 21, 24).
Bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Selatan sendiri terutama puskesmas dan rumah sakit serta jaringannya? Pada Bulan Oktober 2022, Pusat Data Teknologi Informasi Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel melakukan pendataan akses dan kualitas internet beserta sarana pendukung dan temuan berdasarkan FGD virtual sistem informasi.
Temuannya antara lain: jumlah SDM terbatas sehingga multiple job, tidak ada pelatihan untuk SDM, transfer pengetahuan antar petugas tidak ada/kurang efektif , satu nakes bisa mengelola tiga sampai empat program di luar tugas utamanya, belum ada insentif untuk petugasnya.
Sistem informasi manajemen puskesmas ada yang dikembangkan sendiri, dibantu Dinas Kominfo, kontrak vendor dan menggunakan dari Kemenkes; banyaknya duplikasi entri data mempengaruhi ketepatan waktu dan kelengkapan laporan. Hardware puskesmas dan klinik yang besar rata-rata sudah memiliki komputer meskipun jumlahnya belum memadai; dalam hal sarana dan prasarana pemegang program masih menggunakan laptop pribadi. Infrastruktur Internet masih belum memadai di beberapa daerah, memerlukan sistem dengan mode offline, masih ada daerah terpencil yang belum terjangkau listrik secara penuh.
Berdasarkan data survei kulitas internet puskesmas per tanggal 1April 2023, dari total 241 puskesmas, terdapat 234 puskesmas yang memiliki koneksi Internet atau 97 persen, sedangkan 7 puskesmas (dua di Kotabaru, satu di Banjar, satu di Balangan, satu di Tabalong, satu di HSU, dan satu di Tapin) atau 3 persen tidak mempunyai koneksi Internet.
Berdasarkan data dasar puskesmas tahun 2022 puskesmas yang menggunakan SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas) ada sekitar 53 persen atau 130 puskesmas dari 241 puskemas yang ada di Kalsel.
Penerapan RME secara keseluruhan ada 29 puskesmas dari 241 puskesmas atau hanya 12 persen. Dari keseluruhan puskesmas yang menggunakan SIMPUS, belum semuanya terintegrasi dengan SatuSehat.
Di Kalsel ada 23 rumah sakit. Pada Bulan Desember 2022, dilakukan penilaian kematangan digital RS, ini merupakan awal penilaian kesiapan RS dalam penerapan digitalisasi layanan, di mana RS diminta melakukan asesmen mandiri dengan mengisi aplikasi yang disediakan Pusat Data dan Teknologi Informasi/DTO Kemenkes.
Adapun hasil penilaian tersebut untuk RS di Kalsel rata-rata berada pada Level 2 (pondasi layanan dasar penilaian pasien, resep elektronik, ringkasan pembayaran, dan hasil tes).
Adapun ada lima level penilaian, Level 1 Ad Hoc and Fragmented (belum terbentuk dan masih terpisah-pisah dalam penyimpanan data layanan); Level 2 Foundation Initiation 2; Level 3 Formed with Authority (dibentuk berdasarkan kebutuhan unit dan saling terhubung); Level 4 Collaborative Managed (dikelola secara kolaboratif di mana adanya dokumentasi SDM, keahlian/ spesialis, sistem yang mumpuni serta adanya personal rekam medis yang handal); sedangkan Level 5 Optimal and Integrated (Sistem RME dijalankan secara optimal dan terintegrasi dan terpenuhi disetiap levelnya).
RME telah diadopsi oleh RS, meskipun tingkat adopsi masih bervariasi. Beberapa modul penting seperti farmasi, dukungan medis, penggunaan standar data dan interoperabilitas antar sistem tersedia.
Kesimpulan yang bisa diambil dalam penerapannya di Kalsel yaitu: RME dapat dikembangkan apabila semua FKTP mempunyai SIMPUS, baik itu dikembangkan daerah, swasta ataupun Kemenkes. Pengembangan SIMPUS dapat diintegrasikan dalam inovasi Sistem Informasi Smart City yang ada di kabupaten kota yang tentunya perlu dukungan lintas SKPD terkait; pengembangan SIMPUS yang terintegrasi dalam platform SatuSehat apabila RME sudah diselenggarakan di seluruh fasyankes, di mana waktu transisi paling lambat 31 Desember 2023.
Data kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi akan menguntungkan seluruh pihak dalam sektor kesehatan.
Informasi itu dijamin hanya tersedia dan bisa diakses orang yang berwenang, tetapi juga selalu tersedia, bisa diakses kapan pun sesuai kebutuhan.
Tujuannya akhirnya adalah untuk untuk menjamin keamanan, kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta privasi pasien. (fud) Editor : Arief