Oleh: Muhammad Syarafuddin
Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin
Tanpa ragu, saya juga akan memasukkan biografi Gus Dur karya Greg Barton dalam daftar 10 buku favorit.
Walaupun sekarang lebih senang Jumatan di masjid Muhammadiyah, saya tetap merasa sebagai warga Nahdliyin.
Maka ketika mendengar Pengurus Wilayah NU Kalsel menggelar konferensi wilayah ke-9 di Pondok Pesantren Rakha Amuntai, saya antusias.
Sebagai wartawan, itu berita menarik. Pembaca pasti menanti. Sebagai pribadi, saya berharap konferwil membawa kebaikan buat jam'iyah.
Apalagi hajatan besar ini akan memilih Ketua PWNU Kalsel untuk lima tahun selanjutnya.
Maka saya sedih ketika mendengar konferwil dihentikan Pengurus Besar NU. Ditunda dalam jangka waktu yang tak ditentukan.
Apa nanti kata "tetangga"? Apa tidak malu sama umat?
Penjelasan resminya, ada kekeliruan prosedur hingga pemilihan tak bisa dilanjutkan. Tetapi cerita di balik konferwil, ternyata lebih menggelisahkan.
Sumber-sumber Radar Banjarmasin menuturkan, terjadi gesekan antar partai politik dalam pemilihan ketua yang baru. Hijau versus merah.
Apalagi Pemilu 2024 sudah di depan mata. NU adalah "barang seksi" di tengah masyarakat Banua yang religius.
Semoga penundaan itu tidak lama. Sembari menunggu, ada baiknya untuk berbenah.
Mengutip Hadratussyekh Hasyim Asy'ari, NU adalah jam'atus islah. Artinya organisasi perbaikan.
Perbaikan itu bisa diawali dengan menyimak aspirasi akar rumput.
Suara dari bawah ke atas (pengurus, panitia dan kandidat) itu tegas dan jelas: NU adalah milik umat. Bukan milik individu, kelompok, apalagi partai.
Berikutnya, bersedia belajar dari masa lalu. Pada April 2007, PBNU menerbitkan surat keputusan (SK) pembekuan PWNU Kalsel.
Akibat ketua dan beberapa pengurus PWNU merangkap jabatan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.
Saran terakhir, sebelum menjual slogan "kembali ke khittah 1926", sebaiknya kembali dulu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO).
Dalam konferensi besar NU di Nusa Tenggara Barat pada November 2017, diputuskan bahwa pengurus harian dan ketua badan otonom NU dilarang merangkap jabatan politik.
Lebih ketat, karena sebelumnya larangan tersebut cuma berlaku untuk rais dan ketua tanfidziyah saja.
Jabatan politik yang dimaksud adalah presiden, menteri, gubernur, wali kota, bupati, anggota DPD dan DPR, serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Apakah peraturan itu sudah direvisi? Mungkin saya terlewat dan kudet.
Tentu jangan naif. Pada akhirnya, setiap tokoh punya kepentingan. Dan NU justru tidak boleh bersikap apolitis. Dalam batasan tertentu, NU harus "cawe-cawe".
Sebab, melebihi kemarin, hari ini Indonesia sangat membutuhkan NU. Bersama Muhammadiyah, kedua saudara tua ini adalah lem perekat umat.
Menjelang 2024, umat dibelah-belah dengan narasi "kadrun dan buzzerRp".
Maka NU harus tampil sebagai agen pemersatu. Bukan malah pecah belah sejak dari dalam.
Kalau bukan kepada NU, ke mana lagi kita berharap. Masa kepada Karang Taruna? (gr/fud) Editor : Arief