Penulis: Putut Hariyanto, S.Pd (Guru SMKN 2 Banjarbaru)
Bagaimana jika dalam satu daerah yang sama berbeda waktu shalatnya? Misalkan saja di Banjarbaru, Landasan Ulin dan sekitarnya bisa saja masing-masing mushola dan masjid berbeda melantunkan azan shalat karena berpatokan pada radio yang berbeda.
Sebagai contoh di radio A, waktu subuh mulai pukul 05.00 WITA, sedangkan di radio B waktu subuh mulai pukul 05.05 WITA. Terdapat perbedaan waktu 5 menit. Jika seseorang mengikuti radio A, pada pukul 05.01 dia langsung shalat subuh. Sedangkan pada radio B belum azan. Apakah seseorang yang mengikuti radio A tadi shalatnya sah?
Misal lagi di bulan Ramadhan berpatokan pada dua radio tadi, jika seseorang mengikuti radio A, maka sebelum pukul 05.00 WITA dia sudah berhenti dari hal yang membatalkan puasa. Karena jika dia terus makan minum misalnya maka puasanya batal. Karena pukul 05.00 sudah azan subuh dan sudah masuk waktu subuh. Tetapi jika orang lain yang mengikuti radio B, dia masih makan minum sampai pukul 05.04 WITA, maka dia tidak batal karena azannya pukul 05.05 WITA. Inilah permasalahan khilafiah waktu salat.
Belum lagi waktu berbuka. Kadang juga terdapat sedikit perbedaan waktu magrib. Misalkan di radio A waktu magrib dimulai pukul 18.20 WITA sedangkan radio B waktu magrib dimulai pukul 18.23 WITA maka hal ini juga bisa menjadi sedikit permasalahan fiqih. Di mana jika seseorang mendengar radio A dia akan segera berbuka pada pukul 18.20. pertanyaannya apakah puasanya batal karena di radio B waktu magrib mulai pukul 18.23 WITA.
Perbedaan waktu shalat ini bisa saja menjadi permasalahan di masyarakat, karena masing-masing individu berbeda ilmu dan pemahamannya. Untuk itu perlu pencerahan ulama tentang bagaimana cara menentukan waktu shalat dan waktu shalat yang mana yang benar radio A atau radio B atau kedua-duanya benar.
Sebetulnya pada zaman sekarang, waktu shalat dapat berpatokan pada berbagai media alat telekomunikasi. HP dengan fasilitas android, radio, jadwal waktu salat sepanjang masa dan di koran lokal dapat dijadikan acuan untuk menentukan jadwal salat.
Sebetulnya waktu shalat penentuannya tidak berdasarkan media elektronik seperti hp dan radio, tetapi diterangkan di dalam alquran surah al Isra ayat 78 dan juga hadis nabi. Dalam kitab Sabilal Muhtadin mulai halaman 312 disebutkan waktu zuhur yaitu apabila matahari (mulai) gelincir (ke barat) sampai dengan bayang-bayang seseorang sama dengan panjang badannya sebelum datang waktu ashar. Kemudian disebutkan lagi bahwa waktu ashar selama matahari belum tenggelam. Kemudian waktu magrib mulai matahari betul-betul tenggelam sampai selama belum hilang mega merah. Kemudian waktu isya dari hilangnya mega merah di ufuk barat sampai waktu subuh. Sedangkan waktu subuh dari terbit fajar sampai sebelum terbit matahari. Akan tetapi media elektronik seperti hp dan radio sangat membantu dalam penentuan kapan dimulainya azan. Kerena aplikasi jadwal waktu salat di hp dan radio sudah berdasarkan perhitungan hisab dan jadwal salat sepanjang masa.
Tidak semua orang dapat menentukan waktu shalat dengan teliti secara visual mengamati langit, melihat matahari terbit dan tenggelam dengan jelas. Kendala bisa terjadi seperti apabila mendung, maka tidak dapat menentukan waktu zuhur dan asar atau magrib karena matahari tertutup awan. Pemecahannya adalah dengan mendengarkan radio lokal yang bisa membunyikan sirine atau azan jika waktu shalat tiba. Atau dengan melihat jadwal shalat atau jadwal buka puasa dengan cara mencocokkan dengan jam yang ada. Atau sekarang di masjid-masjid sudah terdapat jam digital, di mana jika waktu shalat tiba, maka jam digital tersebut akan otomatis berbunyi.
Saran dan solusi penulis, pertama, untuk radio-radio yang menyiarkan sirine atau azan tanda waktu shalat tiba agar tetap menyiarkannya, namun diusahakan jadwalnya seragam untuk radius tertentu. Misalkan untuk daerah Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura jika jadwal waktu salatnya sama, maka perlu koordinasi antar stasiun radio perlu dilakukan berkenaan dengan jadwal waktu shalat agar tidak terjadi perbedaan.
Kedua, Jam dinding dan jam digital di masing-masing masjid dan stasiun radio perlu dikalibrasi setiap minggu agar tidak terlalu cepat atau terlalu lambat.
Ketiga, peran Departemen Agama tingkat kabupaten dan kota terdekat juga diharapkan untuk selalu memonitoring apakah ada perbedaan waktu shalat di suatu kota, agar tidak terjadi permasalahan seperti yang dipaparkan pada paragraf pertama. Jika Depag menemukan perbedaan jadwal waktu salat antar radio, maka perlu dikonfirmasikan dan mengkoordinasikan agar tidak terjadi lagi perbedaan waktu shalat.
Keempat, setiap masjid perlu untuk membeli jam digital yang otomatis berbunyi jika waktu shalat tiba, dengan patokan jadwal waktu shalat yang dikeluarkan Depag setempat, dan selalu mengecek dan mengupdate jam digital tersebut.
Kelima. Juga kepada takmir masjid dan mushola, perlu diberikan pelatihan dan diskusi berkenaan cara menentukan waktu shalat. Yang difasilitasi oleh lembaga atau instansi yang berwenang tentang hal itu seperti Departemen Agama, dengan harapannya para takmir bisa menentukan waktu shalat dengan ilmu dan menggunakan berbagai alternatif media yang ada. Sehingga mereka yakin azan yang mereka kumandangkan sudah tepat dan masuk waktunya.(*)
Editor : Arief