Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati Cilacap Tertangkap OTT KPK, Uang Perasan untuk Forkopimda

admin • Selasa, 17 Maret 2026 | 22:32 WIB

DITAHAN: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
DITAHAN: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3), menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah.

Namun, dari target tersebut, ia hanya mendapatkan sebesar Rp610 juta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mulanya Syamsul Auliya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang hingga Rp750 juta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Adapun uang tersebut direncanakan dipakai Bupati Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR). “Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menjelaskan, Sadmoko Danardono kemudian memerintahkan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD) untuk mengumpulkan uang tersebut dengan cara memeras perangkat daerah yang berjumlah 47 satuan kerja.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” katanya.

Ia mengatakan, uang tersebut akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono. Sementara itu, dia mengatakan uang tersebut telah dibagi ke sejumlah tas bingkisan. Kemudian KPK menyita uang tersebut sebagai barang bukti.

Terungkap pula, dana yang berasal dari dugaan pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi. Tetapi juga direncanakan mengalir kepada pihak eksternal, khususnya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Asep mengungkapkan, bahwa sejumlah instansi penegak hukum di daerah masuk dalam daftar target penerima dana tersebut. “Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3) malam.

Asep menyatakan, daftar penerima dana itu bukan sekadar dugaan. KPK menemukan catatan yang memuat rincian pihak-pihak yang direncanakan menerima uang tersebut. “Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kita temukan,” tegasnya.

Dalam OTT kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan ini, selain menangkap Syamsul, ada 26 orang lainnya yang turut diamankan. Untuk Syamsul dan Sadmoko telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026, Sabtu (14/3).

Editor : Arief
#KPK #ott