Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kebijakan Baru Kemkomdigi: Anak Dilarang Punya Medsos

admin • Selasa, 10 Maret 2026 | 21:39 WIB

BERI KETERANGAN: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Pihaknya mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembatasan medsos terhadap anak. (Nanda Prayoga/Jawa Pos)
BERI KETERANGAN: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Pihaknya mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembatasan medsos terhadap anak. (Nanda Prayoga/Jawa Pos)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 mendatang.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PP TUNAS yang mengatur keamanan aktivitas anak di internet. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi. Pada tahap awal, aturan tersebut berlaku untuk sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Langkah ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan teknologi.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan penyesuaian bagi sebagian pihak. Namun negara tidak dapat berpangku tangan ketika keselamatan dan masa depan anak-anak menjadi taruhannya.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa platform digital juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ruang online yang lebih aman, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan internet yang sehat. Orang tua, lembaga pendidikan, serta penyedia layanan digital diharapkan ikut mendukung kebijakan tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menjaga keamanan anak saat menggunakan teknologi digital.

Pemerintah juga menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan edukatif.

Editor : Arief
#Anak #medsos