Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

KPK Periksa Ketua DPRD Pati, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemkab Pati

admin • Jumat, 27 Februari 2026 | 22:18 WIB

TERSANGKA: Bupati Pati Sudewo saat didemo warga Pati, ia menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus 2025. (Radar Pati)
TERSANGKA: Bupati Pati Sudewo saat didemo warga Pati, ia menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus 2025. (Radar Pati)

JAKARTA - Upaya pemakzulan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melalui panitia khusus (pansus) hak angket di DPRD Pati didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik turut memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, pada Selasa (24/2).

Ali Badrudin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus tersebut turut menjerat Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ali dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti percakapan atau komunikasi antara pihak Sudewo dan sejumlah pihak di DPRD Pati.

Komunikasi itu berkaitan dengan rencana pemakzulan yang sempat bergulir beberapa waktu lalu melalui pansus hak angket. “Dari pihak DPRD ada juga yang diperiksa, didalami terkait percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, khususnya terkait rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025, mayoritas fraksi sepakat tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Sudewo. Dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan setuju pemakzulan dilanjutkan. Enam fraksi lainnya meminta adanya perbaikan kinerja. Sebanyak 36 anggota DPRD Pati saat itu sepakat agar Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan.

Selain Ali, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Ketua KPU Pati, P. Supriyanto termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).

Dalam praktik tersebut, Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa. Tarif itu kemudian diduga dinaikkan oleh dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.

Editor : Arief
#KPK #pati