Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lampaui Batas Perikemanusiaan, Bripda MS Dinilai Langgar UU HAM

admin • Senin, 23 Februari 2026 | 21:56 WIB

TINDAKAN TEGAS: Menko Kumham-Imipas, Yusril Ihza Mahendra mendesak Brimob penganiaya siswa Mts hingga tewas diproses etik dan pidana
TINDAKAN TEGAS: Menko Kumham-Imipas, Yusril Ihza Mahendra mendesak Brimob penganiaya siswa Mts hingga tewas diproses etik dan pidana

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal adanya siswa madrasah tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku yang meninggal akibat dipukul Anggota Brimob dengan menggunakan helm.

Ia mendesak agar Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana. “Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril, Minggu ( 22/2).

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, Arianto Tawakal (14), dalam peristiwa tersebut. Ia sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah Mts itu. “Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan. “Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.

Sisi lain, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, tindakan anggota brigade mobil (brimob) yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ia menyampaikan duka atas peristiwa tersebut dan sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian. “Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ucapnya, Minggu (22/2). 

Maka pihaknya mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini. Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan monitor dari dekat. “Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” tegasnya.

Sementara, Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Ia menegaskan, institusi Polri sangat menyesalkan insiden yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Isir dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Seperti diketahui, Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2). Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Peristiwa yang menimpanya terjadi saat korban dan kakaknya, Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor. 

Editor : Arief
#ham #Polisi