Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jadi Tersangka, 1 Hakim Sidang Tom Lembong Diganti

Muhammad Syarafuddin • Selasa, 15 April 2025 | 09:33 WIB
SIDANG: Terdakwa Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
SIDANG: Terdakwa Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA - Hakim anggota perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, Ali Muhtarom terpaksa harus diganti oleh Hakim Alfis Setyawan. Hal ini setelah Ali Muhtarom menyandang status tersangka, kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pergantian ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, Ali Muhtarom berhalangan tetap sehingga harus diganti oleh Hakim Alfis Setyawan.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).

Ali Muhtarom menyandang status tersangka bersama dua hakim lainnya, yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin. Ketiga hakim itu diduga menerima suap sebesar Rp 22 miliar untuk memvonis oslag atau lepas perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan korporasi.

Adapun, majelis hakim sidang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah dan Ali Muhtarom. Namun, Ali diganti oleh Alfis Setyawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Perkara ini menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom diduga merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.

Tindakan itu dilakukan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Arief
#Korupsi #Tom Lembong #hakim #suap