Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/5).
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono membuka secara langsung acara yang digelar secara hybrid ini. Peserta kegiatan ini berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, Perum Perhutani, Pemerintah Daerah, akademisi dan penggiat KHDPK serta penggiat Perhutanan Sosial.
Bambang menyampaikan dengan adanya sosialisasi kebijakan implementasi KHDPK, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai substansi KHDPK kepada para pihak. Dengan begitu, akan terbangun kesepahaman peran dan tanggung jawab dalam rangka implementasi KHDPK di daerah dan di lapangan.

“Disamping itu juga membangun dukungan pelaksanaan KHDPK agar tidak terjadi permasalahan dan dapat meminimalisir terjadinya konflik,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mewakili Gubernur Provinsi Jawa Timur menyampaikan kawasan hutan Jawa Timur merupakan 28% dari daratan sehingga dengan adanya kebijakan KHDPK disambut baik. Dengan adanya kebijakan KHDPK, akan membuat penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena pengelolaan kawasan hutan dan kebijakan yang diterbitkan akan sangat berkorelasi dengan pengurangan kemiskinan.
Luas KHDPK yang berada di Provinsi Jawa Timur sebesar 41,28%, menjadi modal 343 unit SK Perhutanan Sosial yang sudah diberikan 55% dari Jawa. Perhutanan Sosial di Jawa Timur akan berdampak pada ekonomi di Jawa Timur.
“Agar usaha masyarakat di kawasan hutan dapat meningkat produktifitasnya perlu didorong inovasi dan kreatifias usaha yang lebih untuk meningkatkan ekonomi,” katanya.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber. Adapun materi yang diberikan kepada peserta meliputi materi utama terkait filosofi lahirnya kebijakan KHDPK serta materi terkait KHDPK yaitu antara lain Perhutanan Sosial pada KHDPK; Penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan hutan dan penggunaan Kawasan hutan; Pemanfaatan jasa lingkungan; Rehabilitasi hutan; Perlindungan hutan; dan Peraturan Direksi Perum Perhutani tentang Kehutanan Perhutani Produktif.
Pada sesi paparan utama, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan filosofi lahirnya kebijakan KHDPK yang didasarkan pada scientic based dan rule based menjadi acuan sehingga bisa memasukkan dalam pasal 29A dan 29 Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya disampaikan juga bahwa dalam pemanfaatan hutan memunculkan evidence based untuk pengelolaan menuju hutan lestari dan menuju kepada smart practices yang semuanya akan berdasar pada digital.
“Dalam sisi kewenangan, menjadikan posisi KLHK dalam hal Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Produksi dan Hutan Lindung sudah jelas. Untuk di Jawa, areal Perhutani yang selama ini diberikan kewenangan pengelolaan Kawasan Hutan di Jawa seluas 2,5 juta ha. Sedangkan luas hutan di Jawa seluas 3 juta Ha, dan didalamnya ada peruntukan lain, ada untuk konservasi dan KHDTK yang diberikan kepada Perguruan Tinggi,” terangnya.
Dalam hal ini, Bambang mengatakan Perhutani menjadi satelit KLHK dalam menjalankan UU 41 tentang Kehutanan. Dengan pendekatan scientic based, practical based, jadilah Undang-undang Cipta Kerja. Bagi kehutanan terobosan besarnya adalah pertama kalinya akses legal msyarakat masuk dalam UUCK.
“Menjadi filosofi dasar kita operasionalisasi agar dibangun bersama dan tidak boleh lepas dari dinamika kewenangan. Hutan di Jawa tidak lepas dari kelestarian hutan, NSPK nya harus dikuatkan. Makna UUCK bagi KLHK dan masyarakat seluruh Indonesia,” ujarnya.