Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Usul Tambang Tradisional Diberikan Legalitas, Ketua DPRD Kalsel Bilang Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat kecil

M Oscar Fraby • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:55 WIB

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK

BANJARMASIN – Aktivitas tambang rakyat tradisional masih menjadi penopang hidup masyarakat kecil di Kalsel. Meski kerap dianggap ilegal, penambang tradisional atau pendulang emas tetap bertahan di sejumlah kabupaten.

Menyikapi hal ini, DPRD Kalsel mengusulkan pembentukan satgas ilegal mining sekaligus membuka peluang pemberian izin resmi bagi tambang kecil. Wacana tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Tahun 2025, di Banjarmasin, Rabu (25/3).

“Selain banyaknya keluhan masyarakat, usulan ini juga mempertimbangkan upaya meningkatkan ekonomi rakyat kecil melalui payung hukum yang sah. Dengan begitu, ada keadilan berusaha, tidak hanya untuk perusahaan besar saja,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan legalisasi bisa menjadi solusi agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di wilayah abu-abu. Ia mencontohkan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala kecil, misalnya satu hektar untuk satu warga. “Mereka hanya mencari makan untuk anak-istrinya dengan menggali serpihan emas. Jangan sampai terus-menerus ditangkap aparat tanpa solusi,” katanya.

Supian menambahkan, pembentukan tim lintas sektor akan dikordinasikan dengan Dinas ESDM, lingkungan hidup, kehutanan, hingga aparat penegak hukum. “Kita carikan jalan keluar yang lebih baik agar masyarakat kecil tidak terus terhimpit,” cetusnya.

Meski demikian, aturan hukum tetap menjadi tantangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ancaman juga berlaku bagi pedagang atau pengepul emas tanpa dokumen sah, bahkan bisa dijerat pasal penadahan dalam KUHP terbaru.

Selain itu, aktivitas tambang rakyat yang berdampak pada pencemaran lingkungan berpotensi dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Dengan wacana legalisasi ini, DPRD Kalsel berharap ada ruang keadilan bagi penambang kecil tradisional. “Selama ini tambang rakyat dianggap ilegal, padahal mereka hanya berusaha bertahan hidup. Jika ada regulasi yang jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang sekaligus tetap menjaga lingkungan,” pungkas politisi senior Partai Golkar itu. 

Editor : Arief
#kalimantan selatan #ilegal #Tambang #DPRD Kalsel