Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Patroli Subuh Polsek Banjarmasin Selatan Amankan Dua Pembawa Sajam

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:40 WIB

BERSIAP: Patroli malam hingga subuh yang digelar jajaran Polsek Banjarmasin Selatan selama Ramadan.
BERSIAP: Patroli malam hingga subuh yang digelar jajaran Polsek Banjarmasin Selatan selama Ramadan.
BANJARMASIN - Patroli malam hingga subuh yang digelar jajaran Polsek Banjarmasin Selatan selama Ramadan benar-benar efektif.

 Lagi-lagi, warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin berhasil diamankan. 

Dalam dua hari terakhir, dua pria diciduk petugas saat patroli rutin di kawasan Kelayan.

Kasus pertama terjadi Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT 07 RW 01, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.

Pria bernama Fahrudin alias Udin (47), warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, diamankan karena kedapatan membawa sebilah pisau belati lengkap dengan sarungnya sepanjang kurang lebih 30 sentimeter yang disimpan di kantong jaket bagian dalam sebelah kiri.

Sehari berselang, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 02.35 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pria di Jalan Kelayan B depan Gang Gembira RT 13, Kelurahan Kelayan Tengah.

Pelaku diketahui bernama Zainal Ilmi (37), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 RW 02, Kelurahan Kelayan Selatan. Ia kedapatan membawa satu bilah belati lengkap dengan kumpang warna kuning sepanjang sekitar 23 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono mengatakan, kedua pelaku diamankan saat anggota Opsnal tengah melaksanakan patroli rutin.

"Dari hasil penggeledahan, keduanya kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang,"jelasnya.

Saat ditanya, kedua pelaku mengaku membawa sajam tersebut untuk menjaga diri.

"Karena tidak memiliki izin resmi, keduanya langsung kami gelandang ke Mapolsek Banjarmasin Selatan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Joko, Jumat (27/2/2026) siang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Sutrisno
#polsek #banjarmasin #patroli