BATULICIN - Entah apa yang ada di benak MF. Pria 25 tahun asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, itu diduga membunuh SU (48), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang merupakan bosnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di rumah yang mereka tempati bersama di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana mengatakan pelaku telah merencanakan aksi tersebut. Berdasarkan pengakuan MF, ia terlebih dahulu mengasah parang sebelum digunakan untuk menyerang korban.
Korban bekerja sebagai tukang bangunan, sementara pelaku bekerja sebagai helper. Pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku karena sering ditegur terkait pekerjaan serta diancam tak dibayarkan upahnya.
“Tersangka mengaku sakit hati karena sering ditegur secara kasar ketika melakukan kesalahan saat bekerja,” ujar Taufan, Jumat (20/2).
Aksi kekerasan itu terjadi pada 31 Januari 2026 dini hari. Sebelumnya, pada malam harinya sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku mengambil parang dari dapur saat korban tak berada di rumah dan menyembunyikannya di dekat tempat tidur korban.
Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku bangun dan melihat korban masih tertidur. Ia kemudian mengambil parang yang disembunyikan dan menunggu korban terbangun sambil berada di sampingnya.
Sekitar pukul 03.00 Wita, saat korban bangun dan duduk, pelaku langsung menyerang dari arah belakang dengan menikam leher korban. Korban sempat terhuyung.
Pelaku lalu membacok korban berulang kali ke arah muka, kepala, dan leher. Saat korban tumbang, pelaku kembali menyerang bagian dada dan menusuk korban.
Serangan berlanjut setelah korban terjatuh. Pelaku membacok bagian tangan, punggung, dan badan hingga korban tidak bergerak lagi. Usai kejadian, pelaku menutupi tubuh korban menggunakan kain, sprei, dan bantal, sementara parang ditinggalkan di dekat jasad.
Setelah menghabisi korban, MF tak langsung pergi. Ia tetap berdiam di rumah tersebut dan tinggal bersama jasad korban selama sekitar sepekan.
Peristiwa itu baru terungkap setelah tetangga mencium bau menyengat dari dalam rumah pada Sabtu (14/2) petang. Saat diperiksa, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan telah dipenuhi belatung.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke RSUD dr. Andi Abdurrahman Noor untuk pemeriksaan forensik. Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk pada bagian punggung yang menembus jantung dan menjadi penyebab utama kematian.
Saat itu pelaku sudah tak berada di lokasi. Ia melarikan diri sambil membawa sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai Rp2 juta, dan surat-surat kendaraan Yamaha Nmax yang akan dijual.
“Motor korban sempat dijual tersangka sebesar Rp12 juta. Pembelinya sudah kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan pada Senin (16/2) di kawasan Jalan Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, kunci kendaraan, BPKB, STNK, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Perbuatan itu diatur dalam Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Arif Subekti