MARTAPURA - Jangan merokok sembarangan saat puasa. Di Kabupaten Banjar, perokok di tempat umum bisa berurusan dengan hukum karena terancam denda atau kurungan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2001 yang diperkuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2004 dan hingga kini masih berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto menjelaskan, larangan merokok di tempat umum selama Ramadan merupakan bagian dari pembatasan aktivitas yang telah diatur secara tegas dalam perda.
“Dalam perda itu jelas diatur, selain larangan membuka rumah makan pada siang hari, juga ada larangan merokok di tempat umum selama waktu puasa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Larangan tersebut berlaku sejak waktu imsak hingga waktu berbuka puasa. Selain merokok, masyarakat juga dilarang makan dan minum di tempat umum pada rentang waktu yang sama.
Agus mengatakan, aturan ini diterapkan untuk menjaga suasana di wilayah dengan julukan Kota Serambi Mekkah ini tetap kondusif.
“Yang jelas aturan ini adalah bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa,” ungkapnya.
Selain mengatur perilaku perorangan, perda tersebut juga membatasi aktivitas usaha makanan dan minuman.
Restoran, warung, dan rombong dilarang beroperasi pada siang hari Ramadan. Tempat makan baru diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 Wita, itupun hanya untuk melayani pembelian dibawa pulang.
“Buka di sini bukan berarti boleh makan di tempat. Yang diperbolehkan hanya melayani pembeli yang membungkus atau take away,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pedagang Pasar Wadai atau tempat sejenisnya, diperbolehkan mulai berjualan pukul 15.00 Wita untuk melayani kebutuhan berbuka puasa masyarakat.
Satpol PP Banjar juga telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada pedagang di kawasan pasar maupun di luar pasar, termasuk restoran-restoran di wilayah Kabupaten Banjar.
Sejumlah titik rawan pelanggaran pun telah dipetakan, di antaranya kawasan Jalan Manarap, Kertak Hanyar, dan Martapura.
“Biasanya pelanggaran terjadi di lokasi yang aktivitas jualan makanannya tinggi, seperti di sekitar pasar,” kata Agus.
Terkait penegakan hukum, Agus menegaskan bahwa Satpol PP tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui pembinaan.
Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang oleh orang yang sama, sanksi pidana akan diterapkan sesuai ketentuan perda.
“Kalau sudah dibina tapi tetap mengulangi, akan kami tindak tegas. Sanksinya bisa berupa denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan tujuh hari bagi perokok di tempat umum,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk kondisi tertentu seperti perempuan yang sedang berhalangan, masih dimungkinkan adanya toleransi.
“Namun tetap dengan catatan makanan dibungkus dan tidak dikonsumsi di tempat umum,” lugasnya.
Saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke beberapa lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah puasa.
“Kami harap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut, agar tercipta suasana Ramadan yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti