RANTAU – Aksi duel berdarah terjadi di depan pintu masuk Pasar Keraton, Jalan H Isbat, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Dua pria terlibat perkelahian sengit menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau herder hingga keduanya mengalami luka serius.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian warga. Aparat dari Polres Tapin bersama jajaran Polsek Tapin Utara langsung bergerak cepat begitu menerima laporan adanya perkelahian.
Kapolres Tapin Weldi Rozika melalui Kasi Humas Imam Subhan membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pria yang terlibat masing-masing membawa senjata tajam. Akibat perkelahian itu, keduanya mengalami luka serius dan langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya, Selasa (17/2/2026).
Adapun kedua pria tersebut adalah Syahroni alias Roni (42), warga Rantau Kanan, dan Sapuandi alias Wawan (28), warga Desa Kakaran, Kecamatan Tapin Utara.
Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau herder. Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga langsung dimintai keterangan.
Kedua korban kemudian dilarikan ke RSUD Datu Sanggul Rantau untuk mendapatkan perawatan intensif. Aparat juga melakukan pengamanan di rumah sakit guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain langkah penegakan hukum, polisi juga memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan digelar pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Kantor Desa Kakaran, dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila melanggar kesepakatan di kemudian hari.
Meski telah tercapai perdamaian, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tegas Imam Subhan.
Editor : Arif Subekti