MARABAHAN – Polres Barito Kuala (Batola) merilis hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2026 yang digelar selama 12 hari, sejak 20 hingga 31 Januari 2026.
Operasi ini menyasar kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tindak pidana terkait.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor, yakni Yanur (35), Gatot (18), dan Ahmad Gafuri (22).
Yanur dan Gatot diketahui merupakan kakak beradik, sementara Ahmad Gafuri adalah rekan mereka.
Ketiganya merupakan warga Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 24 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua unit yang merupakan hasil kejahatan langsung ketiga pelaku, sementara 22 unit lainnya disita karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Wakapolres Batola Kompol Zaenuri menjelaskan, Operasi Jaran Intan 2026 bertujuan menekan angka curanmor serta mengungkap kejahatan pendukung seperti penadahan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, termasuk STNK dan BPKB.
“Operasi ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus membongkar jaringan curanmor, bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga penadahnya,” ujar Zaenuri.
Selama operasi berlangsung, Polres Batola berhasil mengungkap tiga target operasi, menerbitkan dua laporan polisi, serta mengamankan puluhan kendaraan bermotor roda dua.
Kasat Reskrim Polres Batola AKP Adi Nurhudaya Saputera mengungkapkan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan kepolisian di Kalimantan Tengah setelah diketahui kendaraan hasil curian disembunyikan di wilayah tersebut.
“Para pelaku beraksi di Barito Kuala, lalu motor hasil curian langsung dibawa dan disembunyikan ke Kalimantan Tengah,” jelas Adi.
Modus para pelaku adalah mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Kendaraan kemudian didorong ke lokasi aman untuk dibongkar dan disambung kabel agar mesin bisa dihidupkan. Dalam waktu singkat, motor langsung dibawa keluar daerah.
Aksi pencurian ini diduga berlangsung sejak Desember 2025, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Wanaraya, Tabukan, dan Anjir Pasar. Polisi juga menemukan laporan kasus serupa di wilayah lain.
“Ketiganya merupakan residivis dan spesialis pencurian motor matik serta motor sport. Di Kalimantan Tengah juga terdapat cukup banyak laporan dan barang bukti terkait,” ungkap Adi.
Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga murah.
“Harganya sekitar Rp2 juta, tergantung kondisi kendaraan,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto