TANJUNG - Giat gabungan Unit Jatanras dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tabalong, mengamankan seorang wanita berinisial Y di sebuah warung yang juga menjadi tempat tinggalnya, di Jalan Marido RT 06 Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (21/1/2026) dini hari.
Wanita berusia 56 tahun itu diamankan sekitar pukul 00.40 Wita karena diduga memfasilitasi perbuatan prostitusi orang lain dengan tarif tertentu.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan berada di dalam sebuah kamar. Dari hasil pendalaman di lokasi, kamar tersebut diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Tarif sewa per kamar dikenakan sebesar Rp50 ribu, setiap kali digunakan persetubuhan atau asusila.
"Petugas memperoleh keterangan adanya kesepakatan pembayaran uang sewa kamar kepada Y, dengan nilai Rp50 ribu setiap kali digunakan, serta rencana penyerahan uang sebesar Rp100 ribu kepada terlapor," terangnya.
Petugas juga berhasil mendapati uang senilai Rp600 ribu dari tangan Y, diduga berasal dari transaksi esek-esek tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, Y dikenakan sanksi Pasal 420 KUHP, dan kini diamankan di Mapolres Tabalong," ujarnya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menegaskan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Editor : M Oscar Fraby