Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dekan FH Uniska Tidak Toleransi Mahasiswanya yang Bunuh Mahasiswi ULM

Zulvan Rahmatan • Jumat, 26 Desember 2025 | 17:05 WIB

Dekan FH Uniska, Afif Khalid.
Dekan FH Uniska, Afif Khalid.
BANJARMASIN — Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, Afif Khalid, menegaskan kampus tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan Muhammad Seili, mahasiswanya yang kini tersangkut kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20).

"Uniska tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai hukum dan moral yang kami ajarkan di lingkungan akademik," tegas Afif, Jumat (26/12) sore.

Pernyataan tegas ini disampaikan setelah tersangka Bripda Muhammad Seili (21), yang juga mahasiswa FH Uniska, resmi dijerat pasal pembunuhan oleh Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Bipih Haji Banjarmasin Naik Signifikan, Kemenag Ungkap Faktanya

Kampus Serahkan Sepenuhnya ke Aparat Hukum

Afif menegaskan, kampus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi sedikitpun.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Afif.

Baca Juga: Pemkot Banjarbaru Pasang 9 Videotron Sambut Pengajian 5 Rajab

Ia menekankan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti sah bersalah dalam proses hukum harus diadili sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa kecuali.

"Kami menegaskan kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk setiap warga negara yang dalam prosesnya terbukti sah bersalah, sehingga dapat diadili sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Afif.

Kasus Terjadi di Luar Aktivitas Akademik

Baca Juga: Sebulan Lagi Menikah, Bripda Seili Bunuh Mahasiswi Selingkuhan yang Ancam Lapor ke Tunangan

Dekan FH Uniska menggarisbawahi bahwa peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan lingkungan kampus. Karena itu, tanggung jawab penanganannya berada sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

"Peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan lingkungan kampus, sehingga tanggung jawab penanganannya berada sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Afif.

Baca Juga: H-2 Momen 5 Rajab, Salat Jumat di Masjid Pancasila Sekumpul Meluber ke Jalan A Yani

Namun, meski kasus terjadi di luar kampus, Uniska tetap mengambil sikap tegas dengan tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan mahasiswanya.

Tunggu Hasil Hukum Berkekuatan Tetap

Terkait sanksi akademik dan administratif, pihak kampus masih menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai aturan internal universitas.

Baca Juga: Kapolda Kalsel Minta Maaf, Anggotanya Bunuh Mahasiswi ULM Lalu Buang ke Selokan

"Kami masih menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah akademik dan administratif sesuai aturan internal universitas," tambah Afif.

Ia menegaskan, kampus akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan keputusan diambil berdasarkan hasil pengadilan yang sah.

Diserahkan ke Lembaga Etik Uniska

Baca Juga: Imbau Masyarakat Waspada Banjir, BWS Kalimantan III Banjarmasin Selalu Pantau Ketinggian Air Sungai dan Bendungan di Kalsel

Untuk tindakan lebih lanjut terkait status mahasiswa tersangka, Afif menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Etik Uniska.

"Untuk tindakan, kami serahkan sepenuhnya ke Lembaga Etik," tutup Afif.

Lembaga Etik kampus akan mengevaluasi kasus ini berdasarkan kode etik dan aturan internal universitas, serta mempertimbangkan hasil proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Dipicu Awan Cb, Angin Ribut di Kabupaten Banjar Berpotensi Terulang

Harapan untuk Proses Hukum yang Adil

Afif berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika untuk menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai kemanusiaan.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil, serta menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai kemanusiaan," tambahnya.

Baca Juga: Balita Tenggelam di Sungai Kaludan Besar HSU Ditemukan Meninggal Dunia

Dekan FH Uniska juga meminta publik bersabar menunggu proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Kampus akan terus mendukung proses hukum dan memastikan keadilan dapat terwujud. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
#Dekan FH Uniska #kasus pembunuhan mahasiswa Banjarmasin #Uniska tidak toleransi kekerasan #mahasiswa Uniska bunuh mahasiswi #Muhammad Seili mahasiswa hukum