"Uniska tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai hukum dan moral yang kami ajarkan di lingkungan akademik," tegas Afif, Jumat (26/12) sore.
Pernyataan tegas ini disampaikan setelah tersangka Bripda Muhammad Seili (21), yang juga mahasiswa FH Uniska, resmi dijerat pasal pembunuhan oleh Polda Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Bipih Haji Banjarmasin Naik Signifikan, Kemenag Ungkap Faktanya
Kampus Serahkan Sepenuhnya ke Aparat Hukum
Afif menegaskan, kampus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi sedikitpun.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Afif.
Baca Juga: Pemkot Banjarbaru Pasang 9 Videotron Sambut Pengajian 5 Rajab
Ia menekankan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti sah bersalah dalam proses hukum harus diadili sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa kecuali.
"Kami menegaskan kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk setiap warga negara yang dalam prosesnya terbukti sah bersalah, sehingga dapat diadili sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Afif.
Kasus Terjadi di Luar Aktivitas Akademik
Baca Juga: Sebulan Lagi Menikah, Bripda Seili Bunuh Mahasiswi Selingkuhan yang Ancam Lapor ke Tunangan
Dekan FH Uniska menggarisbawahi bahwa peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan lingkungan kampus. Karena itu, tanggung jawab penanganannya berada sepenuhnya pada aparat penegak hukum.
"Peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan lingkungan kampus, sehingga tanggung jawab penanganannya berada sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Afif.
Baca Juga: H-2 Momen 5 Rajab, Salat Jumat di Masjid Pancasila Sekumpul Meluber ke Jalan A Yani
Namun, meski kasus terjadi di luar kampus, Uniska tetap mengambil sikap tegas dengan tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan mahasiswanya.
Tunggu Hasil Hukum Berkekuatan Tetap
Terkait sanksi akademik dan administratif, pihak kampus masih menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai aturan internal universitas.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Minta Maaf, Anggotanya Bunuh Mahasiswi ULM Lalu Buang ke Selokan
"Kami masih menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah akademik dan administratif sesuai aturan internal universitas," tambah Afif.
Ia menegaskan, kampus akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan keputusan diambil berdasarkan hasil pengadilan yang sah.
Diserahkan ke Lembaga Etik Uniska
Untuk tindakan lebih lanjut terkait status mahasiswa tersangka, Afif menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Etik Uniska.
"Untuk tindakan, kami serahkan sepenuhnya ke Lembaga Etik," tutup Afif.
Lembaga Etik kampus akan mengevaluasi kasus ini berdasarkan kode etik dan aturan internal universitas, serta mempertimbangkan hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Dipicu Awan Cb, Angin Ribut di Kabupaten Banjar Berpotensi Terulang
Harapan untuk Proses Hukum yang Adil
Afif berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika untuk menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai kemanusiaan.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil, serta menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai kemanusiaan," tambahnya.
Baca Juga: Balita Tenggelam di Sungai Kaludan Besar HSU Ditemukan Meninggal Dunia
Dekan FH Uniska juga meminta publik bersabar menunggu proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Kampus akan terus mendukung proses hukum dan memastikan keadilan dapat terwujud. (*)