Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Kakek di Amuntai Main Judi Togel di Taman Putri Junjung Buih, Diciduk Polisi dan Diamankan di Polsek

M Akbar Radar Banjarmasin • Sabtu, 15 November 2025 | 12:52 WIB
SUDAH LANSIA:Tiga pelaku judi, F (64, tengah), A (61), dan TR (56) warga Kota Amuntai ditangkap anggota Satreskrim Polsek Amuntai Tengah.
SUDAH LANSIA:Tiga pelaku judi, F (64, tengah), A (61), dan TR (56) warga Kota Amuntai ditangkap anggota Satreskrim Polsek Amuntai Tengah.

AMUNTAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah kembali menindak tegas praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar Kamis (13/11/2025) tiga orang kakek-kakek ditangkap saat diduga terlibat dalam aktivitas perjudian, salah satunya sebagai pengepul angka.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah atas maraknya praktik Togel di sekitar kawasan publik.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Kuatman, menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini,” ujarnya, Sabtu (15/10/2025). 

Pelaku utama berinisial F (64), warga Desa Palampitan Hilir, diduga kuat berperan sebagai pengepul atau penerima setoran angka togel.

Aktivitasnya terendus dari laporan warga yang sering melihat seorang pria tua menerima kertas dan uang di area Taman Putri Junjung Buih.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan, petugas menemukan F sedang melakukan transaksi.

Polisi langsung mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti di dalam kantong baju lengan panjang yang dipakainya.

Dari tangan F, Polisi menyita 8 lembar sobekan kertas berisi angka tebakan Togel serta uang tunai Rp331 ribu, diduga merupakan setoran dari para pemasang.

Selain F, dua pelaku lainnya juga diringkus saat berada di lokasi, yakni TR (56), warga Desa Tangga Ulin Hilir dan A (61), warga Desa Panangkalaan. 

Keduanya diduga berperan sebagai pemasang atau penombok Togel di area taman tersebut, Motor Soul GT jadi barang bukti.

Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa, 6 lembar kertas besar, 13 lembar sobekan kertas rekapan angka dan 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT yang digunakan F sebagai sarana operasional.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Menutup, AKP Teguh Kuatman mengingatkan bahwa hukuman bagi pelaku perjudian cukup berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah untuk proses lebih lanjut.

Editor : Fauzan Ridhani
#kakek-kakek #judi togel #Amuntai #Kabupaten Hulu Sungai Utara #polres hsu