Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Punya Legal Standing, Gugatan 49 Petani Sawit Ditolak PN Marabahan, Hakim Menghukum Penggugat Bayar Biaya Perkara Rp9 Juta

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:32 WIB
SIDANG DITEMPAT:Majelis Hakim, pemilik perusahaan dan pihak warga penggugat saat berada di lokasi lahan perkebunan sawit menggelar sidang di lokasi kejadian.// Ahmad Untuk Radar Banjarmasin
SIDANG DITEMPAT:Majelis Hakim, pemilik perusahaan dan pihak warga penggugat saat berada di lokasi lahan perkebunan sawit menggelar sidang di lokasi kejadian.// Ahmad Untuk Radar Banjarmasin

MARABAHAN-Upaya hukum 49 petani sawit menggugat PT Anugerah Wattiendo (AW) resmi kandas. Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menyatakan gugatan perdata mereka tidak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki legal standing.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (10/10). Majelis hakim yang diketuai Dwi Ananda Fajarwati, serta anggota Danang Slamet Riyadie dan Yudita Trisnanda, juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.334.000.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai para petani tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat, lantaran hubungan kerja sama yang disengketakan adalah antara PT AW dengan KUD Makarti Jaya, bukan dengan individu petani.

Tak hanya itu, majelis juga menilai gugatan para petani kabur. Kerugian yang dialami tidak dijelaskan secara rinci, dan sebagian penggugat diketahui bukan anggota KUD Makarti Jaya.

Upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan pun gagal dua kali. Mediasi pertama dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dan mediasi kedua pada 9 September 2025. Keduanya gagal karena para penggugat tak hadir lengkap.

"Ketidakhadiran itu menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak penggugat," tulis majelis dalam amar putusan.

Sementara itu Kuasa hukum PT AW, H. Giyanto dan Dedy Koco Susilo, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis sudah sesuai dengan eksepsi yang mereka ajukan.

"Gugatan mereka ditolak karena tidak punya legal standing dan materinya kabur. Putusan ini sesuai fakta hukum di lapangan," ujar Giyanto.

Gugatan ini diajukan karena para petani menilai tidak mendapat keuntungan selama 16 tahun bermitra dengan PT AW. Dari total 1.000 hektare lahan plasma, hanya sekitar 529 hektare yang produktif. Selebihnya terbengkalai.

Para petani juga mengeluhkan soal dana talangan yang dinilai terlalu besar dan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak merata. Atas dasar itu, mereka menggugat pembatalan kerja sama antara PT AW dan KUD Makarti Jaya yang diteken 21 Mei 2015.

Ini bukan kali pertama kerja sama dengan PT AW dipersoalkan. Sebelumnya, KUD Makarti Jaya juga pernah menggugat perusahaan tersebut dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mrh.

Saat itu, koperasi menuntut pembatalan kerja sama dan ganti rugi immateriil Rp8 miliar. Namun, PN Marabahan menolak gugatan dengan alasan kurang pihak. Sementara gugatan balik PT AW senilai Rp500 miliar juga tak dikabulkan.

Ironisnya, beberapa bulan setelah putusan itu, KUD Makarti Jaya kembali melanjutkan kerja sama dengan PT AW. Pihak perusahaan menyatakan siap memperbaiki kebun dan meningkatkan produktivitas lahan yang selama ini dikeluhkan.

Editor : Arif Subekti
#Marabahan #pengadilan #PN #Batola #Sawit #gugatan #anugerah