PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendampingan hukum terhadap proyek rekonstruksi jalan longsor di Desa Tanah Habang Kiri, Lampihong, Kabupaten Balangan.
Proyek ini tengah dalam tahap pengerjaan sejak Juni lalu, dan ditarget rampung pada Desember nanti. Guna memastikan progresnya berjalan sesuai aturan, Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar turun meninjau lokasi, awal pekan tadi.
Peninjauan itu melibatkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Balangan Rina Ariyani bersama pihak kontraktor.
Mangantar menegaskan, pihaknya serius dalam mengawal jalannya proyek dari sisi hukum dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia memastikan sejauh ini pembangunan masih sesuai rencana tanpa ditemukan pelanggaran.
“Kami sebagai pendamping hukum tentu tidak main-main. Setiap progres kami cek langsung di lapangan,” tegas Mangantar.
Ia menjelaskan, fungsi pendampingan hukum yang diberikan lebih kepada pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan. Bila ditemukan potensi pelanggaran, pihaknya segera memberikan masukan kepada para pelaksana di lapangan.
“Pendampingan ini mengarah pada tindakan preventif. Kami memberi masukan kepada PPK, kontraktor, maupun konsultan pengawas, agar proyek berjalan sesuai aturan dan harapan,” tambahnya.
Kabid Bina Marga PUPRP Balangan, Rina Ariyani menyampaikan pengawasan proyek ini dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul persoalan.
“Peninjauan ini rutin kami lakukan, bukan karena ada masalah, tapi sebagai bagian dari pengawasan harian terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan,” ujarnya.
Rina menyebut proyek ini strategis karena menyangkut akses yang sempat terganggu akibat longsor. Tahun lalu, pihaknya telah menangani longsor sepanjang 90 meter di area yang sama.
“Tahun ini kami fokus ke dua titik baru. Segmen pertama sepanjang 28 meter sudah selesai, dan segmen kedua sepanjang 38 meter masih dalam tahap pengerjaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan seluruh tahapan pengerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, selalu melibatkan Kejaksaan sebagai pendamping hukum.
Untuk diketahui pembaca, proyek ini sempat disorot publik setelah beredar dugaan penggunaan tiang baja yang tidak sesuai spesifikasi. Isu tersebut mencuat lewat unggahan di media sosial yang menyoroti metode pengukuran kedalaman tiang pancang.
Pengawas proyek dari CV Ferina, Adi kemudian memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, metode pengukuran yang dilakukan warga menggunakan tali tidak relevan untuk jenis tiang pancang open pipe (pipa terbuka).
“Tiang pancang jenis ini diukur berdasarkan hasil boring. Target kedalaman memang 36 meter, tapi bisa bervariasi tergantung kondisi tanah. Ada yang tercapai 32 atau 33 meter, itu masih sesuai spesifikasi,” terang Adi.
“Fungsi utama tiang ini adalah menembus lapisan tanah keras untuk menjaga stabilitas konstruksi. Jadi, tidak bisa diukur sembarangan,” tandasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin