BANJARMASIN – Terdakwa dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp18,6 miliar di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda), M Reza Arpiansyah mengaku menyesal di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025) siang.
Ia juga mengaku bahwa sudah teledor ketika mengelola Perseroda Balangan tersebut hingga menjadi terdakwa.
Reza juga mengaku tak mampu mengembalikan uang negara tersebut.
“Saya menyesal yang mulia, dan tahu bagaimana mengembalikan uang tersebut,” tutur Reza di hadapan Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto.
Pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa itu, Reza selaku Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari membenarkan dirinya dalam mengelola keuangan tak sesuai ketentuan.
Tidak dengan rencana bisnis dan rencana kerja perusahaan.
Termasuk tanpa persetujuan komisaris dan bupati.
Namun, dalam keterangannya, Reza menyebut semua kegiatan bisnis tersebut sudah disampaikannya kepada komisaris dan Bupati Balangan.
“Benar tak ada rencana kerja bisnis. Tapi saya sudah melaporkan ke pemegang saham,” ujarnya.
Reza juga bersikukuh, uang yang diduga diselewengkannya itu memang dipakai untuk usaha perusahaan.
Ia mencontoh, seperti bisnis investasi karet dengan PT Nusantara Batulicin yang nilainya Rp1 miliar.
Termasuk kerja sama pertambangan batu bara dengan PT Rizki Cipta Karya.
Di kegiatan pertambangan itu, PT Asabaru Daya Cipta Lestari mengeluarkan dana sekitar Rp9 sampai Rp10 miliar.
“Uang penyertaan modal juga digunakan untuk membangun perusahaan dari nol. Termasuk pembelian tanah, dan dua unit mobil untuk operasional perusahaan,” kata Reza saat dicecar majelis hakim untuk apa saja uang penyertaan modal itu digunakan.
Seperti diketahui, Reza didakwa menyalahgunakan penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar yang diberikan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023 lalu.
Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung usaha resmi perusahaan sesuai Rencana Bisnis dan anggaran yang telah disahkan dalam RUPS.
Namun digunakan tanpa dokumen resmi seperti RB atau RKA.
Parahnya, uang penyertaan modal itu dipakai untuk keperluan pribadi maupun operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Mulai dari pembelian kendaraan atas nama pribadi, transfer keluar negeri, hingga kajian pariwisata fiktif.
Dalam surat dakwaan, Reza dituntut dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan.
Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief