PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno mengatakan penangkapan terjadi Senin (4/8) setelah mendapat informasi penumpang travel hitam membawa sabu dari Barabai menuju Kaltim. "Terduga pelaku warga Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur," tegasnya, Selasa (5/8).
Kapolsek Murung Pudak IPTU Heri Siswoyo dan jajaran melakukan penyekatan di Kelurahan Mabuun dan menemukan travel sesuai ciri-ciri yang dimaksud. Dalam mobil terdapat dua penumpang: RH dan seorang wanita yang duduk di jok tengah.
Baca Juga: Rumah Bekas Dinas Guru di Pasar Arba Terbakar, Warga Benua Lawas Gotong Royong Padamkan
Ketika diminta turun, RH yang duduk tepat di belakang supir tampak gelisah dan mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
"Saat bungkusan plastik putih gumpalan tisu dibuka terdapat lima bungkus plastik klip diduga sabu yang diakui RH miliknya," jelasnya.
Petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 24,92 gram tersembunyi dalam gumpalan tisu di antara lipatan pakaian dalam tas jinjing RH. Selain sabu, petugas menyita tiga ponsel, seluruh barang dalam tas, dan mobil travel hitam beserta STNK.
Baca Juga: Mahasiswa KKN dan Linmas Bantu Warga Balida Hiasi Desa dengan Bendera Kemerdekaan
RH kini ditahan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan modus operandi pengedar narkoba yang memanfaatkan transportasi umum untuk menyelundupkan barang haram lintas provinsi.
Editor : M. Ramli Arisno