BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Satui menangkap seorang pria berinisial BH (42) atas dugaan penggelapan mobil rental.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di Jalan KH. Khalid Km 07, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 19 Mei 2025.
Saat itu, pelapor, Roni (28), warga Desa Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, menyewakan mobil pikap putih kepada BH di depan Alfamart Jalan Provinsi Km 167, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
“Pelaku menyewa mobil selama dua hari dan membayar biaya sewa sebesar Rp500 ribu melalui transfer. Namun setelah itu, mobil tidak dikembalikan,” ujar Ipda Supriyo, Jumat (20/6).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui karena merasa dirugikan hingga Rp75 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, BH berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu lembar fotokopi STNK mobil atas nama Iting.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Satui dan menjalani pemeriksaan. Ia disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti