BANJARBARU - Pelaku pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita (23), Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (24) resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6).
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Militer TNI Angkatan Laut. Vonis ini sama dengan tuntutan awal yang dibawa oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi.
"Jumran Kelasi I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu divonis pidana pokok penjara selama seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah saat mengetuk palu.
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim, guna memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Namun mereka masih pikir-pikir.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi menjelaskan, keputusan untuk menuntut hukuman seumur hidup diambil dengan pertimbangan yang matang, meski Pasal 340 KUHP juga membuka kemungkinan hukuman mati.
“Memang, hukuman mati dimungkinkan, tapi dengan berbagai pertimbangan, termasuk latar belakang dan pengakuan terdakwa, kami memilih pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk keadilan maksimal,” jelasnya.
Sisi lain, kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri menegaskan, hukuman seumur hidup yang diberikan untuk Jumran masih belum maksimal.
"Kami sepakat dengan keluarga, terutama orang tua korban bahwa putusan hari ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas Pazri.
Menurutnya, vonis penjara seumur hidup sangat melukai perasaan keluarga, yang sejak awal menginginkan hukuman terberat untuk pelaku. "Harusnya putusannya pidana mati," tegasnya.
Sebelum sidang, pihak keluarga sudah menyampaikan harapannya agar hakim menjatuhkan vonis maksimal sebagai bentuk keadilan bagi Juwita.
Pazri menyebut bahwa keluarga akan menggelar pertemuan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Intinya kita belum puas dalam putusan ini, namun tetap kita hormati putusan hakim," pungkasnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief