MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar buka suara soal eksekusi terhadap Kakek Kahpi (73) yang dilakukan pada Kamis (12/6) malam.
Meski menuai sorotan karena dilakukan saat hari sudah larut, mereka menegaskan bahwa eksekusi sudah sesuai prosedur dan atas dasar kesepakatan bersama tim penasihat hukum terpidana.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji menyampaikan, pihaknya telah memberikan ruang bagi Kahpi, untuk mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura pada siang harinya.
Namun setelah sidang usai, terpidana tidak kunjung menyerahkan diri sebagaimana yang telah disepakati.
“Kami sudah berkomitmen dengan tim penasihat hukum, bahkan saat sidang pertama PK, Kakek Kahpi juga mendengar bahwa setelah sidang beliau diminta menyerahkan diri secara sukarela ke kantor kejaksaan,” tegas Radityo saat ditemui awak media, Kamis (12/6) malam.
Namun, lanjut dia, hingga malam hari Kakek Kahpi tak kunjung datang. Yang muncul ke kantor Kejari justru hanya penasihat hukumnya. Atas dasar itulah eksekusi dilakukan malam itu juga. “Jadi eksekusi bukan mendadak. Ini bagian dari kesepakatan kami. Karena beliau tidak datang, kami yang jemput,” ujarnya.
Radityo juga menegaskan bahwa kehadiran terpidana hanya diwajibkan pada sidang perdana PK. Untuk sidang selanjutnya, kehadiran terpidana sudah tidak wajib lagi. “PK itu proses luar biasa, dan kehadiran terpidana hanya diwajibkan saat sidang pertama saja. Untuk selanjutnya, bila hakim mengizinkan, bisa tanpa kehadirannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banjar Robert Iwan Kandun menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan tanpa paksaan dan berjalan kondusif.
Kakek Kahpi dijemput di rumah anaknya di kawasan Pekapuran B Laut, Banjarmasin sekitar pukul 22.30 Wita, lalu dibawa ke Lapas Banjarbaru usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Idaman. “Tidak ada paksaan. Semua berjalan kooperatif. Sekitar pukul 00.30 Wita, terpidana resmi kami serahkan ke Lapas,” tutur Robert.
Eksekusi ini dilakukan untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Kahpi satu tahun penjara dalam perkara sengketa tanah.
Meskipun PK sedang berjalan, Kejari menyatakan bahwa pelaksanaan putusan tetap harus dilakukan untuk menghormati hukum yang telah berkekuatan tetap.
Terpisah, Penasihat hukum Kakek Kahpi (73) membantah keras klaim Kejari Banjar soal adanya kesepakatan eksekusi. Mereka menegaskan tak pernah menyetujui pelaksanaan eksekusi usai sidang PK.
“Tak ada kesepakatan soal eksekusi. Yang ada hanya tawaran agar Ki Kahpi hadir di sidang PK. Itu pun tidak kami setujui,” tegas Oriza Sativa Tanau, kuasa hukum Kahpi, Minggu (15/6).
Oriza menyebut Kejari Banjar bertindak terburu-buru. Bahkan ia menilai eksekusi yang dilakukan malam hari melanggar prinsip kehati-hatian dan mengabaikan rasa keadilan. “Sidang PK belum selesai. Kalau nanti upaya PK-nya dikabulkan, buat apa Kai harus menjalani penjara sekarang?” katanya.
Ia juga mengaku sudah mengajukan penundaan eksekusi. Alasannya jelas: menghormati proses hukum dan mempertimbangkan usia lanjut kliennya. “Dari awal kami minta ditunda sampai putusan PK keluar. Tapi mereka tetap jalankan eksekusi malam hari. Kami kecewa,” ujarnya.
Oriza menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun ia menyoroti sikap Kejari yang dinilai tergesa dan tidak berpihak pada rasa kemanusiaan. “Keputusan ada di kejaksaan. Tapi haruskah hukum dijalankan tanpa nurani?” pungkasnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief