Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ayo Tolong Kakek Kahpi  

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:36 WIB
MINTA TOLONG: Kakek berusia 73 tahun, Kahpi meminta dukungan kepada Presiden Prabowo dan Gubernur Kalsel Muhidin atas tuduhan penyerobotan tanah yang dialaminya.(RAHMAT UNTUK RADAR BANJARMASIN)
MINTA TOLONG: Kakek berusia 73 tahun, Kahpi meminta dukungan kepada Presiden Prabowo dan Gubernur Kalsel Muhidin atas tuduhan penyerobotan tanah yang dialaminya.(RAHMAT UNTUK RADAR BANJARMASIN)

MARTAPURA - Kahpi, kakek berusia 73 tahun asal Banjarmasin harus menelan pil pahit.

Vonis bebas yang diputus hakim di PN Martapura awal Desember 2024 lalu, harus batal di ujung jalan.

Putusan tak bersalah kakek Kahpi ini gugur usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Padahal dalam sidang di Pengadilan Negeri Martapura, harapan terbebas dari hukuman penjara sempat muncul.

Ketika itu, majelis hakim memutuskan Kahpi tidak bersalah. Perkara ini dinyatakan ranah perdata, bukan pidana.

Namun, hal itu langsung pupus usai Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan MA yang ditetapkan pada 18 Maret 2025 itu malah membalikkan keadaan.

Tak ingin menyerah, Kahpi menyuarakan jeritannya. Dalam sebuah video yang direkam pada 28 Mei 2025, ia menyampaikan permohonan terbuka kepada para pemimpin di negara Indonesia.

“Nama saya Kai Kahpi, umur 73 tahun. Ulun di Kalimantan Selatan. Kepada yang terhormat Bapak Presiden, Bapak Gubernur, Bapak Bupati/Wali Kota, DPR, dan seluruh masyarakat, ulun sekarang mau dipenjara di tanah ulun sendiri,” ungkapnya dalam video tersebut.

Padahal, kata Kahpi, lokasi petak tanah yang diperkarakan ini berbeda dengan milik orang melaporkannya ke aparat hukum.

“Lokasinya berbeda. Ulun cuma mempertahankan hak ulun,” kata kakek Kahpi dengan suara lirih.

 

MASIH BERJUANG: Penasihat Hukum (PH) Kakek Kahpi, R Rahmat Danur menunjukkan berkas Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA mengenai perkara kliennya.
MASIH BERJUANG: Penasihat Hukum (PH) Kakek Kahpi, R Rahmat Danur menunjukkan berkas Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA mengenai perkara kliennya.

Karena itulah, ia memohon agar bisa mendapat bantuan keadilan atas perkara pidana yang saat ini menjeratnya.

“Mohon ulun dibantu, ditolong untuk dibebaskan dari penjara. Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tuturnya dalam video.

Diketahui sebelumnya, Kahpi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan dengan dasar pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas tuduhan menyerobot tanah yang diklaim sebagai miliknya sendiri sejak lama.

Padahal, tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar ini sebagai sumber sengketa telah dikuasai Kahpi selama bertahun-tahun.

Namun, tanpa proses hukum perdata untuk membuktikan kepemilikannya, ia justru dilaporkan secara pidana oleh pihak pelapor.

Selama menjalani proses hukumnya, Kahpi sempat menjalani tahanan rumah dan dipasangi gelang elektronik selama sekitar 20 hari.

Bahkan hingga kini, Kahpi masih masih merasakan efek dari alat yang dipasang di kakinya tersebut. “Sebelum saya menjadi tahanan rumah, pakai alat sekitar 20 hari baru dilepas, dan ada gatal-gatal di pergelangan kaki,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari laporan seorang pria bernama Hasyim Sutiono yang menuduh Kakek Kahpi melakukan penyerobotan tanah.

Namun, sejak awal persidangan, hakim PN Martapura sudah menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi, karena sengketa kepemilikan belum pernah diuji di pengadilan perdata.

Masih Berjuang Lewat Pengajuan PK

Selain mencari keadilan lewat pernyataan terbuka di media sosial, perjuangan kakek Kahpi juga dilakukan lewat jalur hukum.

Penasihat Hukum (PH) Kahpi, R Rahmat Dannur mengaku sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan MA terhadap kliennya tersebut.

“Menurut kami, ada kekeliruan besar dalam putusan MA. Sengketa ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan di ranah perdata, bukan langsung dipidana. Ini terlalu prematur,” ujar Rahmat, Jumat (30/5/2025) sore.

Sebagai advokat, ia mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

Apalagi Majelis Hakim di PN Martapura sudah menyatakan bahwa perkara yang menjerat Kakek Kahpi adalah sengketa perdata, bukan pidana.

Tim hukum, kata Rahmat, menilai bahwa Mahkamah Agung mengabaikan substansi utama kasus ini, yakni status kepemilikan tanah yang masih menjadi sengketa.

“Karena objek yang diperkarakan belum ada putusan hukumnya. Harusnya ini ditentukan di perdata dulu,” tukasnya.

Rahmat Dannur juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melampirkan 9 yurisprudensi terdahulu yang menunjukkan bahwa perkara serupa sebelumnya berujung pembebasan.

“Sudah ada banyak contoh, yurisprudensi yang membebaskan terdakwa dalam perkara serupa. Tapi kenapa Kakek Kahpi malah dijatuhi hukuman? Ini tidak adil,” tegasnya.

Atas dasar itulah, tim hukum Kakek Kahpi telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Martapura untuk memperjuangkan keadilan bagi sang kakek yang kini harus menjalani usia senjanya di balik jeruji, karena konflik tanah yang belum tuntas secara perdata.

“Selain dari sudut pandang hukum yang sudah jelas dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, kami tidak tega melihat seorang lansia seperti Kakek Kahpi mendekam di penjara,” ungkap Rahmat.

Putusan MA tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun.

“Putusan itu kami terima sekitar seminggu yang lalu,” ungkap Robert saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025) malam.

Menurutnya, langkah kasasi dalam perkara kakek Kahpi ini sudah sesuai prosedur dalam sebuah persidangan.

Bahkan, kata Robert, jika upaya kasasi tersebut tidak dilakukan, maka JPU dianggap menyalahi aturan.

“Karena setiap putusan onslag (bebas dari jeratan hukum, red) hakim, kami harus melakukan itu (kasasi, red),” tukasnya.

“Untuk lebih jelasnya, nanti akan kami sampaikan secara terbuka dalam press conference pada awal Juni nanti,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto

Editor : Muhammad Rizky
#martapura #banjarmasin #Mahkamah Agung (MA) #Sengketa Tanah #vonis bebas