Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemilik Mama Khas Banjar Firly Norachim Dituntut Bebas dari Pidana oleh JPU di PN Banjarbaru, Berjanji akan Perbaiki Diri

M Fadlan Zakiri • Selasa, 20 Mei 2025 | 12:16 WIB
TERIMA KASIH: Pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang ke-10 di PN Banjarbaru, Senin (19/5) siang.
TERIMA KASIH: Pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang ke-10 di PN Banjarbaru, Senin (19/5) siang.

BANJARBARU – Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar akhirnya bisa menghela napas lega.  Pasalnya dalam sidang ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kemarin (19/5) siang, pengusaha UMKM di Banjarbaru ini dituntut terlepas alias bebas dari tuntutan pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang menyebut agar Firly dinyatakan onslag atau lepas dari segala tuntutan pidana. Tuntutan ini tentu disambut dengan rasa syukur oleh Firly beserta keluarganya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Faisol Abrori mengatakan ada banyak informasi dan fakta persidangan yang didapat sejak kasus ini berproses. Baik itu melalui keterangan saksi-saksi, maupun terdakwa yang langsung didengar majelis hakim hingga hari ini. Hasilnya, ada sedikit titik terang. Baik dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum sudah memiliki perspektif yang diinginkan. “Majelis maupun PJU melihat perkara ini bukanlah pelanggaran pidana," ungkap Faisol.

Ia juga mengatakan bahwa majelis juga melihat asas cepat dalam persidangan ini adalah hak terdakwa, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Faisol menyebut tuntutan onslag sebagai hasil dari upaya pembelaan hukum yang dilakukan secara maksimal, termasuk dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan dukungan dari pemerintah pusat. “Alhamdulillah, apa yang kita ikhtiarkan sejak awal akhirnya membuahkan hasil,” katanya.

“Kami hadirkan ahli dari akademisi, dari kementerian, bahkan Pak Menteri UMKM sendiri turun langsung ke persidangan. Semua itu meyakinkan jaksa bahwa kasus ini tak layak dipidana,” tambah Faisol.

Menurutnya, istilah onslag berarti ada pelanggaran secara formil, namun tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana. Karena itulah, jaksa menilai Firly tak perlu diproses lebih lanjut di ranah pidana.

Faisol juga menekankan pentingnya pembelaan tertulis atau pledoi, yang tetap akan disusun tim hukum sebagai bagian dari dokumentasi hukum. “Pledoi ini penting sebagai acuan hukum di masa depan, agar kejadian seperti ini tidak terulang pada pelaku UMKM lain,” tegasnya.

Akui Kesalahan dan Siap Perbaiki

Di hadapan Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto dan para Jaksa Penuntut Umum, Firly Nurochim mengaku bahwa dirinya tidak tahu ada aturan tentang pemasangan label kedaluwarsa. Bahkan sejauh ini, ia belum mendapat pembinaan dari dinas yang bersangkutan. "Saya tidak tahu yang Mulia jika ada aturan itu. Kemudian sejauh ini jualan saya lancar saja, tiga bulan habis dan kami tidak menyetok banyak. Kalau barang habis beli lagi, jadi tak sampai lama," jelas Firly dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (19/5) siang.

Meski demikian, Firly mengakui kesalahannya terutama dalam hal tidak mencantumkan label kedaluwarsa. "Saya menyesal, saya akui salah dan tidak mengetahui akan soal pelabelan itu," ujar Firly.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pun menanyakan ke Firly apakah bersedia memperbaiki keadaan jika seandainya diberikan kesempatan kedua. "Siap, bersedia," jawab Firli.

Pernyataan tentang kurangnya pembinaan dari pihak dinas tersebut kembali ditegaskannya kepada awak media usai persidangan. "Kedatangan dinas ke toko kami yang beredar di media sosial itu adalah mengenai penjualan dan bantuan permodalan," ungkapnya.

Sejatinya, kata Firly, jika memang sudah melakukan pengawasan ke Toko Mama Khas Banjar, tentu akan ada surat teguran yang disampaikan oleh dinas terkait sebelum kasus ini ada. Surat teguran tertulis itu diketahui setelah dirinya datang ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru. “Waktu saya ke dinas, ternyata memang ada surat teguran. Itu pun sudah saya tindak lanjuti,” tukasnya.

Dalam surat tersebut, beber Firly, pengawasan dinas hanya untuk 20 sampel barang dagangan di Toko Mama Khas Banjar yang terdiri dari produk sirup dan sambal. “Tidak ada kerrang. Tidak seperti yang disita petugas kepolisian," bebernya.

Merasa Lebih Lega

Setelah memasuki sidang ke-10, terdakwa Firly mengaku lebih lega dan tenang, lantaran tekanan dihadapinya dalam sidang kali ini tidak seberat pada awal menjalani proses hukum yang menjeratnya. “Sekarang lebih rileks. Menjalaninya lebih tenang," ucap pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar ini.

Dengan napas lega, Firly Norachim mengucap kata terima kasih kepada semua pihak, yang selama ini terus mendukungnya dalam menghadapi ancaman pidana penjara.

Ia menyebut bahwa secercah harapan yang didapat hari ini tidak lepas dari keterlibatan pemerintah, kuasa hukum, maupun komunitas pelaku UMKM yang memberikan semangat untuk terus berjuang. “Alhamdulillah, dari semua ikhtiar yang sudah dilakukan termasuk bantuan dari Pak Menteri, anggota DPRD, kuasa hukum, dan teman-teman UMKM, saya sangat berterima kasih. Ini bukan perjuangan saya sendiri,” tegas Firly.

Firly berharap putusan akhir hakim nantinya tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa.

Di samping itu, Firly berpesan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia, untuk tidak patah semangat setelah melihat kasusnya ini. “Kita kembalikan semuanya kepada niat dan tekad yang baik, yakni upaya mencari nafkah keluarga dan membuka lapangan pekerjaan,” ajaknya

Firly juga mengajak para pelaku UMKM untuk memenuhi sejumlah ketentuan, SOP, dan peraturan yang berlaku.  "Saya sendiri mengakui masih banyak kekurangan dalam hal menjalankan UMKM ini. Namun terus berupaya memperbaiki," katanya.

Kasus Mama Khas Banjar ini sempat menyita perhatian publik setelah Firly dilaporkan karena menjual produk olahan tanpa label kedaluwarsa. Publik menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM, dan banyak pihak mendorong penyelesaian secara adil tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM pun turun langsung. Bahkan, Menteri Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan sistem perlindungan hukum bagi UMKM di seluruh Indonesia.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#UMKM #banjarbaru #divonis bebas #mama khas banjar #pengadilan negeri