Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan Saat Salat dari Salah Satu Warga Citraland, Pengacara Kondang Kalsel Fauzan Ramon Sebut Tak Ada Damai

Sheilla Farazela • Selasa, 2 Juli 2024 | 21:34 WIB
DISIDANG:Kasus atas tindakan tak menyenangkan yang dilakukan oleh AW dilaporkan oleh Fauzan Ramon (Sheilla Farazela Radar Banjarmasin)
DISIDANG:Kasus atas tindakan tak menyenangkan yang dilakukan oleh AW dilaporkan oleh Fauzan Ramon (Sheilla Farazela Radar Banjarmasin)

MARTAPURA - Sidang pelaporan terhadap AW (61), warga Kompleks Citra Land, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, memasuki tahap kedua, Selasa (2/7/2024).

AW dilaporkan oleh pengacara kondang Kalsel, Fauzan Ramon terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura itu menghadirkan terdakwa AW didampingi oleh pengacaranya dan saksi.

Serta, bukti rekaman CCTV di Masjid Ad-Dienul Amin usai salat magrib berjemaah beberapa waktu lalu.

Pelapor sekaligus saksi dan juga korban, Fauzan Ramon mengungkapkan AW sering berulah seolah tak jera, meski pernah beberapa kali berurusan dengan kepolisian.

"Salah satunya pada 2022, warga Citra Land bernama H Hapidzin melaporkan AW ke Polsek Kertak Hanyar, akibat perlakuan yang tidak menyenangkan," sebut Fauzan.

"Kemudian, pada tahun 2016, AW dipidana atas kasus penipuan sebesar Rp9 miliar. Putusan PN Banjarmasin menghukum AW 1 tahun 3 bulan," ucap Fauzan.

Sementara, rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan oleh Hakim Ketua nampak bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tentang penghinaan orang dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

"Terdakwa tidak bisa menyangkal terkait dengan perbuatannya. Keterangan dari rekaman CCTV itupun juga para saksi sudah menyampaikan terkait dengan kejadian dan apa yang diucapkan oleh terlapor," jelasnya.

Sementara, pertimbangan hakim menilai perilaku terdakwa di pengadilan adalah mempersulit persidangan karena tidak ada pengakuan sama sekali

"Tidak ada penyesalan dan tidak ada perdamaian, malah akan dituntut dengan putusan maksimal,” ucapnya.

ini merupakan perbuatan yang kedua bagi terdakwa berurusan dengan hukum.

“Ini bukan terkait dengan persoalan agama atau perbedaan, tetapi ini terkait dengan perbuatan terdakwa terhadap saya dengan melanggar undang undang nomor 335 dan pembuatan tidak menyenangkan,” jelas Fauzan Ramon.

Fauzan Ramon juga meminta kepada hakim agar terdakwa dituntut dan di hukum maksimal, karena terdakwa tidak ada penyesalan dan juga perdamaian.

Salah satu pengacara terdakwa saat diwawancarai usai sidang mengatakan bukti yang dipaparkan tidak sesuai seperti apa yang didakwakan kepada terdakwa.

"Adapun terkait video CCTV yang dijadikan sebagai bukti persidangan, Sajono mengatakan kliennya tidak mengatakan atau menghina Fauzan Ramon dengan kata kata seperti didakwakan,” tutupnya.

Diketahui Fauzan Ramon melaporkan AW ke polisi tertanggal 10 April 2024 lalu.

Berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Satreskrim Polres Banjar, AW dijadikan tersangka atas dugaan penghinaan pasal 310 ayat 1 KUHPidana.

Editor : Fauzan Ridhani
#martapura #pengacara kondang #sidang #Kalsel #kabupaten banjar