BATULICIN - Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Satreskrim Polres Kotabaru berhasil membekuk tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam Operasi Sikat Intan I Tahun 2024.
Tersangka berinisial MS (17) diringkus pada Minggu (5/5/2024) dini hari di Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, atas laporan penggelapan sepeda motor milik korban RF (37), seorang bapak-bapak penjual durian.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan MS yang merupakan warga Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kotabaru.
"Tersangka melarikan sepeda motor korban merk Yamaha Mio Soul GT 115 CC," kata Jonser, Senin (6/5/2024)
Jonser menceritakan peristiwa ini terjadi di Taman Batulicin, Kecamatan Batulicin pada Jumat (31/3/2023) pukul 20.00 Wita.
Awalnya, korban dihampiri pelaku saat sedang berjualan durian di depan Taman Batulicin menggunakan sepeda motor Supra X.
Di situ, pelaku ingin meminjam sepeda motor korban, dengan alasan ingin membeli sesuatu di Pelabuhan Samudera Batulicin.
“Alasan pelaku, sepeda motornya kehabisan bensin dan tidak ada lampunya,” terangnya.
Karena tidak curiga, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Namun, pelaku tak kunjung kembali.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin.
Editor : M. Ramli Arisno