PELAIHARI - Seorang pria berinisial AR (35), yang berprofesi sebagai Electric Helper harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jorong.
Warga Desa Simpang Empat Sungai Baru ini telah melakukan pencurian kabel di salah satu proyek PLTU Asam-Asam di desa setempat.
Aksi pencurian ini diketahui pada Jumat, (24/2/2024) lalu. Setelah Chief Security bernama Sugiarto (49) mencurigai gerak-gerik AR yang keluar dari area CCB1 (ruang kabel bawah tanah).
"Kejadian itu pun disampaikan Sugiarto kepada Matmarfan (38) selaku Electrical Engineer," sebut Kapolres Tanah Laut (Tala), AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasi Humas Iptu Hari Setiawan, Selasa (5/3).
Mendapat laporan tersebut, keduanya pun langsung menuju lokasi bangunan CCB1 dan menemukan bekas potongan kulit kabel dengan berbagai ukuran.
Rinciannya, tujuh potong ukuran empat meter, tiga potong ukuran tiga meter, dan delapan potong ukuran dua meter.
"Jadi total keseluruhannya ada 18 potong kulit kabel. Panjang keseluruhannya 53 meter," ujarnya.
Mendapati hal itu, sambung Hari, keduanya pun melaporkan penemuan tersebut kepada Rizkyka Adi Putra, kemudian dilaporkan kepada pimpinan PT Hyundai Engineering selaku pemilik proyek.
"Atas kejadian itu, PT Hyundai Engineering mengalami kerugian Rp15,9 juta dan melapor ke Mapolsek Jorong," bebernya.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Jorong pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di Jalan Datu Bungur, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
"AR ditangkap anggota Polsek Jorong Selasa, (27/2/2024) di kediamannya," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, menurut Hari, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Saat penangkapan itu juga diamankan barang bukti satu gunting pemotong kabel, satu pisau cutter dan satu tas selempang," jelasnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief